Takalar,Upeks.co.id– Proyek pembangunan Perumahan Anugrah Paddinging di Dusun Bontopanno, Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, diduga tidak mengantongi izin.
Sejumlah warga pun mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan yang semestinya dimiliki dalam pembangunan kawasan hunian.
Beberapa dokumen yang disebut belum terlihat kejelasannya diantaranya, Izin lokasi dari instansi terkait, persetujuan dari warga sekitar, dokumen lingkungan skala kecil seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan).
Izin teknis pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pengesahan site plan dan Izin pengeringan lahan serta alih fungsi lahan.
“Lokasi yang digunakan untuk pembangunan perumahan itu merupakan area sawah produktif. Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur bahwa lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan. Ini jelas sarat dengan pelanggaran,” tegas seorang pegiat lingkungan, Adlan, Sabtu (7/2/2026).
Olehnya itu, dia meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan perumahan tersebut.
“Kami berharap ada pengecekan lapangan dari instansi berwenang sebelum pembangunan dilanjutkan. Ini menyangkut kualitas bangunan dan dampak lingkungan. Jika tidak ada respons, warga berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka,” tandasnya.
Sementara itu, pihak pengembang Perumahan Anugrah Paddinging, Kepala Desa Paddinging, Dinas PUPR Kabupaten Takalar, serta Dinas Lingkungan Hidup Takalar, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.(rif)

