MAKASSAR, UPEKS— Kasus korupsi kembali menjerat kepala daerah. Terbaru, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus korupsi kepala daerah. Sepanjang 2025 hingga pertengahan Januari 2026, sedikitnya tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 telah ditangkap KPK.
Hal ini menimbulkan mempertanyakan apakah mekanisme Pilkada mampu menyaring kandidat terbaik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa hasil Pilkada semakin kehilangan legitimasi dan berdampak buruk pada kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Patologi Sistem Politik
Menanggapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari, menilai masalahnya lebih mendasar dari sekadar perilaku individu. Ada indikasi patologi serius dalam sistem rekrutmen politik di Indonesia.
“Bukan sekadar kegagalan personal, tetapi sistem demokrasi lokal kita masih terjebak politik transaksional, mengabaikan integritas demi kemenangan elektoral,” ujarnya, saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Endang menambahkan, konsekuensi praktik ini terhadap masyarakat cukup serius. Korupsi kepala daerah dapat mendelegitimasi hasil Pilkada, menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu, dan mendorong apatisme politik.
“Ini bisa menyebabkan masyarakat kita merasa bahwa suara mereka jangan-jangan hanya menjadi komoditi yang diperebutkan setiap 5 tahunan. Pada akhirnya situasi ini melemahkan legitimasi dari institusi demokrasi lokal kita secara keseluruhan,” jelasnya.
Politik Rente dan Transaksional
Endang menekankan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab moral dalam upaya mencegah korupsi, mengingat mayoritas calon kepala daerah lahir dan diusung oleh partai politik. Namun dalam praktiknya, proses rekrutmen kerap diwarnai politik transaksional.
Mahar politik dan orientasi finansial menjadi persoalan serius di tubuh partai. Ia mencontohkan, banyak partai justru lebih mempertimbangkan kemampuan finansial atau popularitas calon, ketimbang integritas dan kapasitas kepemimpinan.
“Yang kita lihat adalah proses transaksional yang menonjol dengan siapa yang isi tasnya paling tebal itu yang kemungkinan besar akan diprioritaskan oleh partai dengan banyak sekali mengabaikan kader-kadernya,” ujarnya.
Menurut Endang, hal ini terjadi karena biaya politik di Indonesia sangat tinggi, sehingga kandidat sering terpaksa mencari modal dari oligarki. Selain itu, pembiayaan partai politik dari negara relatif minim.
Kondisi ini memaksa partai mencari dana dari sumber eksternal maupun internal, sehingga partai tersandera oleh pihak yang memodali. Akibatnya, oligarki bisa berkembang di tubuh partai dan dikendalikan segelintir elit dengan kekuasaan finansial.
Inilah yang Endang sebut politik rente. Di mana kandidat yang mengeluarkan uang untuk proses pencalonannya harus “mengembalikan modal” setelah terpilih, misalnya melalui konsesi proyek pemerintah atau pengelolaan sumber daya alam.
“Itu kan praktek-praktek ini yang kemudian menjerat mereka, sehingga mereka tertangkap kan mereka diproses, mereka tersangka, dan seterusnya,” tambah mantan Anggota KPU Makassar itu.
Reformasi Parpol
Karena kuatnya cengkeraman politik rente yang saling menjerat antara kandidat, partai, dan pemodal, Endang menegaskan bahwa partai politik memikul tanggung jawab utama untuk melakukan pembenahan. Terutama mereformasi mekanisme rekrutmen internal agar lebih terbuka, partisipatif, dan demokratis.
Reformasi tersebut, lanjut Endang, harus diarahkan pada penguatan kaderisasi dengan memprioritaskan kader internal yang telah lama menjalani proses pembinaan di partai, sekaligus disertai komitmen tegas untuk menghentikan praktik mahar politik guna meminimalkan potensi politik transaksional.
“Karena saya percaya bahwa korupsi yang terjadi ini karena keinginan harus kembali modal sebab mahalnya perahu yang harus dikeluarkan oleh si calon tadi ketika mereka mengikuti proses kandidasi menjadi kepala daerah,” ujarnya.
Media, Publik, dan Penegakan Hukum
Selain reformasi partai, Endang menekankan pentingnya pendidikan politik dan literasi publik. Transformasi budaya politik harus dilakukan melalui pendidikan politik berkelanjutan.
“Kalau perlu sejak dini anak-anak harus diajarkan tentang bagaimana kehidupan demokrasi, menjadi calon-calon pemilih yang kritis. Ini bisa membantu masyarakat kita cepat sadar akan hak politiknya dan bisa mengevaluasi kandidat secara kritis,” ujarnya.
Endang juga menekankan peran aktif pemilih dan media. Smart voters harus menilai calon berdasarkan visi, misi, dan integritas, bukan politik uang. Media dan organisasi masyarakat sipil harus mengawasi politik lokal, menyoroti praktik politik uang, dan memberi tekanan sosial terhadap elit.
“Termasuk misalnya media harus senantiasa berpihak pada publik dalam pemberitaannya. Bukan pada apa yang menjadi kalender dari elit,” jelasnya.
Tak hanya itu, Endang juga menilai perlunya efek jera yang lebih tegas melalui hukum. Ia menyoroti kelemahan Undang-Undang Pilkada terkait politik uang dan korupsi elektoral.
“Yang paling parah justru di Pemilu bahwa tidak ada satu pun pasal yang kemudian bisa menjerat praktik politik uang karena rumitnya prosedur di dalam penindakan dan penyidikan pada kasus politik uang tadi,” tegasnya.
Menurutnya, sistem hukum harus terstruktur, sistematis, dan masif agar calon kepala daerah dapat dijerat lebih efektif, menciptakan efek jera, dan mencegah kasus serupa di masa depan. “Harus ada komitmen hukum sehingga ini bisa melahirkan efek jera. Bahwa tidak bakalan terjadi lagi,” tutupnya. (jir)

