ENREKANG, UPEKS–Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Erik, membantah dengan tegas tudingan jika pihaknya melantik Kepala Sekolah yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah.
Hal ini disampaikan Erik kepada Upeks di kantor Dikbud, Rabu (28/1/2026). Ia menegaskan meski terdapat 9 orang yang telah mengikuti tes reguler dan telah mendapatkan sertifikat bukan berarti 36 orang yang belum mengikuti seleksi itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kepala sekolah.
“Karena kita hanya mendapat 9 kuota dari Pusat untuk mengikuti seleksi reguler sementara kita membutuhkan 45 Kepala sekolah, makanya kita buka lagi seleksi non reguler untuk mencukupi kekurangan 36 Kepsek. 36 orang ini diseleksi secara administratif. Bagaimana memainkan aturan bahwa harus bersertifikat baru bisa jadi Kepala Sekolah, di Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 membolehkan. Kepala sekolah boleh duduk dulu baru mengikuti Diklat calon Kepala Sekolah dengan syarat bahwa dalam satu periode ketika mereka tidak Diklat dan tidak mendapatkan sertifikat Kepala Sekolah maka dia tidak boleh lagi dilantik jadi Kepala Sekolah. Jadi satu periode itu 4 tahun, dia duduk baru dididik dulu,” kata Erik.
Erik mematahkan rumor yang beredar jika Kepsek yang dilantik itu tidak layak. Dia menjelaskan Kepsek yang dilantik sudah melalui mekanisme yang baik dan benar sesuai dengan Permendikdasmen nomor 7.
“Dari hasil calon reguler dan non reguler ini kami bekerjasama dengan BKN untuk syarat Kepegawaiannya. Kami menyurat dan menyerahkan daftar nama-nama ke BKPSDM kemudian BKPSDM menyurat minta ijin teknis ke BKN apakah ke 45 orang ini memenuhi syarat untuk jadi Kepala Sekolah dan Alhamdulillah keluar persetujuan Teknisnya dari BKN dan sah mereka dilantik jadi Kepala Sekolah,” kata Erik.
Erik menjelaskan sebanyak 700 lebih calon Kepala Sekolah di Kabupaten Enrekang yang memenuhi syarat. Pihak Diknas kemudian mengirim 700 nama calon Kepala Sekolah ke Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, lolos tes substantif 18 orang, kemudian dilakukan lagi tes dan lolos 9 orang.
Sementara kita butuh 45 calon Kepsek maka kita buka lagi non reguler, berdasarkan evaluasi pertimbangan kemampuan manajerial, kompetensi pribadi, kompetensi sosial dan kemampuan untuk melaksanakan Visi Misi maka dipilihlah lagi 36 orang dari 700 orang yang ikut seleksi non regular,” terang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Erik.
“Jadi kalau ada yang bilang tidak memenuhi syarat ya saya bisa pastikan semua Kepala Sekolah yang dilantik kemarin layak dan memenuhi syarat baik secara aturan administratif Permendikdasmen nomor 7 serta aturan Kepegawaian. Bisa dipastikan dan yakin kami terbuka ketika ada orang yang mempertanyakan itu, silahkan,” tegas Erik. (sry/suk)


