Takalar,Upeks.co.id— Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Ahmad Sabang menyatakan dukungannya agar kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali Presiden RI.
Dukungan tersebut disampaikan legislator Takalar dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) ini, menyusul adanya wacana penempatan institusi Polri di bawah Kementerian tertentu.
“Institusi Polri harus tetap di bawah Presiden, sebab Polri sebagai alat negara dan tentunya juga sebagai organ primer dalam bernegara. Maka sudah sepatutnya, Polri dibawahi langsung Presiden, bukan Kementerian,” tegas Ahmad Sabang seraya menyatakan dukungannya, Rabu (28/1/2026).
Diketahui, pasca rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para kepala kepolisian daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026) lalu.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Kapolri menyampaikan capaian indikator kinerja Polri pada 2025 mencapai 91,54 persen. Pada kesempatan yang sama, ia menegaskan, kedudukan Polri idealnya tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Dengan posisi seperti sekarang, sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal dan fleksibel, terutama menghadapi tantangan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, pascareformasi 1998 Polri dipisahkan dari TNI sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang bersifat sipil, profesional dan akuntabel. Penempatan Polri di bawah Presiden, menurutnya, juga sejalan dengan amanat konstitusi.
Sigit merujuk pasal 30 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur Polri berada di bawah Presiden dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
“Ini sesuai mandat UUD 1945 dan mandat reformasi 1998 bahwa Polri berada di bawah Presiden,” tegasnya.
Kapolri juga menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Menurutnya, Polri mengemban doktrin pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sementara TNI berorientasi pada pertahanan negara.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dan TNI,” katanya.
Kapolri menolak tegas usulan penempatan Polri di bawah kementerian khusus karena dinilai berpotensi menimbulkan dualisme kekuasaan dan melemahkan institusi kepolisian.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden RI,” ujarnya.
Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden juga disampaikan anggota Komisi III DPR lintas fraksi. Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan bagian dari demokratisasi sektor keamanan.
“Penempatan Polri di bawah Presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai alat negara yang sipil dan profesional,” kata Nasyirul.
Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menekankan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri.
“Untuk ketahanan pangan, khususnya jagung, Polri terbukti sukses. Karena itu kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden,” katanya.
Dukungan senada disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Rikwanto dan anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang dan reformasi, dengan tetap disertai penguatan fungsi pengawasan.(rif)





