Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Anggota DPRD Jeneponto Lapor Balik Penggelapan Dana Investasi Pihak Koperasi

Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Anggota DPRD Jeneponto Lapor Balik Penggelapan Dana Investasi Pihak Koperasi
Nur Amin Tantu, melalui kuasa hukumnya Wawan Nur Rewa memberikan klarifikasi terkait tudingan penggelapan dana koperasi, di salah satu warkop di Jl Sultan Alauddin, Senin (15/12/2025) malam.

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai kurang lebih Rp2,1 miliar yang diduga melibatkan DPD Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Nur Amin Tantu, akhirnya angkat bicara.

Hal itu menyusul viralnya tudingan di media sosial yang menyebut bahwa Nur Amin Tantu sebagai pelaku penggelapan dana koperasi.

Bacaan Lainnya

Nur Amin Tantu, melalui kuasa hukumnya Wawan Nur Rewa, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.

“Tudingan yang beredar adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Faktanya, klien kami adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh pihak koperasi,” kata Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Senin (15/12/25) malam.

Wawan menyebut, tudingan itu pertama kali disebarkan oleh seorang oknum berinisial AM, yang juga telah melaporkan Nur Amin Tantu ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait dana koperasi senilai kurang lebih Rp1,3 miliar pada periode 2022–2025.

Menurut Wawan, laporan tersebut kemudian berkembang menjadi opini publik yang digiring melalui berbagai platform media online dan media sosial, dengan menyeret jabatan kliennya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.

“Kami menilai ada indikasi kuat upaya pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat di ruang publik,” ujarnya.

Wawan melanjutkan, Nur Amin Tantu telah bekerja di lingkungan koperasi sejak 1997, jauh sebelum menjabat sebagai anggota legislatif. Sementara investasi atau penyertaan modal dilakukan secara bertahap sejak 2005 hingga 2025, yang seluruhnya didukung oleh kwitansi resmi bermaterai dari DPD Kosipa.

“Dengan bukti administrasi tersebut, tuduhan bahwa klien kami menggelapkan dana koperasi tidak berdasar. Justru klien kami yang hingga kini belum menerima pengembalian dana investasinya,” kata Wawan.

Wawan menegaskan, telah ditempuh melalui dua kali somasi kepada kantor DPD Kosipa yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Makassar, namun tidak mendapat respons.

“Tidak ada itikad baik dari pihak DPD Kosipa untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi klien kami,” ujarnya.

Karena somasi tidak ditanggapi, pihaknya kemudian melaporkan DPD Kosipa melalui koordinator wilayah berinisial DM ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana atas dana investasi klien kami yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” tegas Wawan.

Sementara itu, Nur Amin Tantu menceritakan awal mulanya berinvestasi di koperasi tersebut.

“Jadi ceritanya ini saya bergabung dalam dunia koperasi di tahun 1997. Jadi kami awalnya itu karyawan biasa. Seiring dengan waktu mungkin karena pekerjaan kami menurut pimpinan pada waktu itu layak dijadikan staf, jadi bertahap dari karyawan biasa naik ke staf sampai ke tahun 2020-an, saya diangkat sebagai pimpinan, “ucap Nur Amin.

Nur Amin Tanti mengaku menjadi karyawan koperasi di bawah naungan DPD. Tapi kata Nur Amin, dirinya ditempatkan di Kabupaten Jeneponto.

“Kalau saya katakan cabang (mungkin). Makanya inipun juga memang butuh penjelasan, karena yang namanya koperasi itu sekarang masing-masing punya di kabupaten,”ucapnya.

“Cuman yang kami tidak mengerti sampai sekarang, memang dari dulu kami sebagai karyawan biasa dan menganggap di BPD itu pusat, dan itu memang penyampaiannya pusat. Jadi kami dulu karyawan di Jeneponto. Tahun 2000-an saya diangkat jadi pimpinan di Takalar,”sambungnya.

Nur Amin menuturkan, jadi tahun 2000 sampai 2005 di situlah mulai dirinya diajak untuk kasih masuk saham, dengan imbalan bahwa modal yang dimasukkan itu akan dibukakan satu kantor lagi.

Sehingga dari kantor itu apabila sudah berhasil menghasilkan uang, ia mendapatkan profit, dalam arti kata jasanya. Dari situ ia mengaku mulai tahun demi tahun diajak terus hingga tahun 2025.

“Kami diajak terus. Kami ditawari terus dan kebetulan juga ada uang, jadi saya tambahkan masuk. Sehingga sampai pada tahun 2025 sekarang totalnya sebesar kurang lebih Rp2,1 miliar, “terangnya.(Jay)

Pos terkait