Bahas Tantangan Kedaulatan Negara, Rudianto Lallo Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Bahas Tantangan Kedaulatan Negara, Rudianto Lallo Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Makassar,Upeks.co.id– Momentum akhir tahun diisi oleh Rudianto Lallo Anggota DPR-RI Dapil Sulawesi Selatan 1 dengan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika). di Rumah Aspirasi di Jl. AP. Pettarani No. 5 C, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Senin 15 Desember 2025.

Sosialisasi berbalut dialog refleksi implementasi Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan berlangsung dengan penuh khidmat dan mendapat respon positif dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Di penghujung tahun 2025, Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo mengajak masyarakat melakukan pengayaan terhadap internalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan dalam menjaga kedaulatan negara.

Pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 sebagai Konstitusi, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Nilai-Nilai tersebut tujuannya adalah menjaga kedaulatan negara.

Rudi mengatakan, Penegakan Hukum dalam konteks Ketatanegaraan, menjaga kedaulatan merupakan kata kunci yang menjadi isu yang selalu relevan dengan perkembangan kondisi zaman.

“Sosialisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan MPR-RI ini adalah program yang fundamental dalam rangka menjaga fondasi utama bangsa di tengah tantangan sosial individualisme dan konsumerisme masyarakat yang sudah semakin terkikis,” ujarnya.

Rudi memperingatkan agar masyarakat tidak kehilangan arah dan jati diri. Semangat gotong royong, toleransi dan keadilan sosial mesti dikedepankan.

Menurutnya, Teori sistem hukum Lawrence M. Friedman tentang struktur, subtansi, dan kultur hukum bisa menjadi indikator pengaplikasian suatu bangsa terhadap nilai yang dibangun.

“Oleh karena itu, tantangan kita kedepan adalah selain menjaga teritori kewilayahan dari ancaman internal dan eksternal. Kita juga harus mengambil bagian dalam menjaga stabilitas ketatanegaraan Indonesia secara politik hukum agar tidak terjadi disrupsi,” pungkasnya. (***)