Kepala Kesbangpol Makassar Wakili Wali Kota di Rakor PDPB KPU

Kepala Kesbangpol Makassar Wakili Wali Kota di Rakor PDPB KPU

MAKASSAR, Upeks.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan keseriusan dalam mendukung suksesnya Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. Hal ini diwujudkan melalui kehadiran Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Dr. H. Fathur Rahim, ST., MT., yang mewakili Wali Kota Makassar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.

Rakor PDPB yang bertujuan untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan bertempat di Kantor KPU Kota Makassar pada Selasa, 30 September 2025. lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesbangpol Fathur Rahim menyampaikan pesan dari Wali Kota mengenai pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam proses PDPB. Ia menegaskan bahwa data pemilih yang mutakhir adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pesta demokrasi yang jujur dan adil.

“Pemkot Makassar, melalui Kesbangpol, siap menjadi penghubung dan fasilitator antara KPU dan instansi terkait lainnya, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Validitas data pemilih adalah tanggung jawab kita bersama, dan akurasi data harus terus diperbarui, khususnya terkait pemilih baru, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang telah meninggal dunia,” jelas Fathur Rahim.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, Disdukcapil, BPS, serta instansi TNI/Polri. Rakor ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi hasil PDPB triwulan sebelumnya serta menyusun langkah-langkah konkret untuk triwulan selanjutnya.

Keterlibatan aktif Kesbangpol Makassar dalam Rakor PDPB ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk mewujudkan daftar pemilih yang bersih dan akuntabel menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak.(*)