Program Unggulan Jaminan Sosial Wali Kota-Wakil Wali Kota
MAKASSAR, Upeks.co.id – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh kepada warganya ditandai dengan peluncuran program inovatif Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial). Kegiatan akbar ini dilaksanakan secara meriah di Tribun Lapangan Karebosi, Makassar, pada Hari Selasa, 30 September 2025.
Acara peluncuran dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, SH, dan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, SE., Ak., serta seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Dr. H. Fathur Rahim, ST., MT., turut hadir untuk memberikan dukungan dan menyaksikan langsung peluncuran program yang menyasar perlindungan bagi pekerja rentan di sektor formal maupun informal ini.
Wali Kota Munafri Arifuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa Makassar Berjasa adalah wujud nyata janji politik dan komitmen Pemkot untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian hidup bagi para pekerja.
“Masih banyak pekerja kita yang menggantungkan hidup pada sektor informal, seperti pedagang kecil, buruh harian, hingga asisten rumah tangga, yang belum memiliki kepastian dalam keselamatan kerja. Melalui Makassar Berjasa, Pemerintah Kota hadir memberikan jaminan agar mereka bisa bekerja dengan aman dan keluarga lebih tenang,” tegas Wali Kota.
Kepala Kesbangpol Makassar, Fathur Rahim, menggarisbawahi pentingnya program ini dari sisi stabilitas sosial.
“Kesejahteraan masyarakat adalah kunci utama stabilitas daerah. Ketika pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial, hal itu akan mengurangi kerentanan konflik sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Kami di Kesbangpol siap mendukung Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dalam menyosialisasikan dan mengawal program ini agar tepat sasaran,” ujar Fathur Rahim.
Program Makassar Berjasa menargetkan perlindungan bagi ratusan ribu pekerja rentan di Makassar melalui skema jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian, yang biayanya ditanggung oleh APBD Kota Makassar.(*)

