MAROS, Upeks.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros saat ini tengah menggodok sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu fokus utamanya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Ranperda tersebut telah diserahkan oleh pihak eksekutif pada rapat paripurna pekan lalu, tepatnya Rabu (10/9/2025). Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, hadir langsung menyerahkan dokumen Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa, mengatakan Ranperda ini sangatlah penting bagi pemerintahan daerah, khususnya untuk tata kelola pemerintahan yang modern. Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat. Kita ingin Maros tidak tertinggal dalam transformasi digital, katanya saat ditemui, Senin (15/09/2025).
Lebih lanjut, Gemilang menjelaskan, Ranperda ini disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Percepatan transformasi digital juga menjadi alasan utama lahirnya regulasi baru. Intinya dengan keberadaan Perda itu nanti akan membuat pelayanan publik kita lebih transparan, efisien dan akuntabel, ujarnya.
Menurut Gemilang, aturan ini akan menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan digitalisasi dan kebijakan nasional saat ini.
Ranperda yang diajukan mencakup tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, peningkatan jaringan komunikasi, penataan sistem manajemen kerja, standarisasi pertukaran informasi, penguatan sistem informasi desa, hingga pengelolaan domain pemerintah daerah. Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pencapaian target e-government di Maros.(alfi)
Kejar Transformasi Digital, DPRD Maros Mulai Godok Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

