Terungkap Setelah RJ, Ternyata Polisi Tertembak Sesama Polisi, Bukan Ditembak DPO Begal

Terungkap Setelah RJ, Ternyata Polisi Tertembak Sesama Polisi, Bukan Ditembak DPO Begal

MAKASSAR, UPEKS.co.id —  Aldi Monyet, seorang daftar pencarian orang (DPO) begal yang sebelumnya diduga pelaku penembakan Aiptu Noval, anggota Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya terungkap.

Ternyata Aiptu Noval mengalami luka tembak bukan karena ditembak oleh DPO begal, melainkan pelakunya adalah adik kandung korban yang juga merupakan anggota Polri aktif.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu, pada Sabtu 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jl. Jalahong Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.

Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Terungkapnya penembakan itu, setelah kasus tersebut diajukan proses Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ke Kejati Sulsel dan ekspose perkara tersebut dipimpin langsung Kajati Sulsel, Agus Salim, pada Selasa (15/7/2025).

Ekspose perkara itu, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham.

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Asrini As’ad, Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.

Alasan pengajuan RJ, karena tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupak kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.

Usulan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.

Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal. Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ. Terkahir tersangka bukan residivis.

Setelah ekspose, Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini dengan mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Polisi bernama Aiptu Noval itu sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Aiptu Noval mengalami luka tembak di bagian dada.

Peristiwa itu terjadi saat dia hendak menangkap Aldi Monyet, seorang pelaku begal yang DPO, di kawasan Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar, Sabtu (3/5/2025) dini hari.

Saat itu, polisi menyebut tertembaknya Aiptu Noval, karena perebutan senjata dengan sang DPO.(Jay)

Pos terkait