KPU Kolaka Tetapkan 172.986 DPS 

KPU Kolaka Tetapkan 172.986 DPS 
KOLAKA, UPEKS.co.id — KPU Kolaka Sultra menetapkan 172.986 Daftar Pemilih Sementara(DPS) melalui rapat pleno dilaksanakan pada(10/8/2024)8 disalah satu hotel di Kolaka.
Penetapan DPS melalui rapat pleno KPU berdasarkan berita acara nomor 65/PL.02.1-BA/7401/3/2024 tentang rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Kolaka pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Kolaka secara serentak 27 November 2024 mendatang.
Dalam rapat pleno tersebut masing-masing Ketua PPK dari 12 kecamatan se Kabupaten Kolaka memaparkan hasil rekapitulasi DPS
pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka tahun 2024.
Kabupaten Kolaka terdiri dari 12 kecamatan, 135 desa dan kelurahan pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang jumlah Tempat Pemungutan Suara(TPS) sebanyak 380, jumlah pemilih DPS sebanyak 172.986 terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 87.388, dan jumlah pemilih perempuan 85.598. Selain itu ada 1 tambahan TPS lokasi khusus yaitu di Rutan Kolaka
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Herman menjelaskan dari hasil pemaparan ketua PPK di 12 Kecamatan mengenai DPS akan ditetapkan. Dikatakannya dari data DP4 ditemukan 170.377 pemilih, setelah di lakukan pencocokan dan penelitian data di tingkat desa ditemukan 3.438 orang pemilih baru sehingga jumlah wajib pilih menjadi 173.815 orang, dan setelah dilakukan analisis ditemukan ada data ganda berjumlah 829 invalid sehingga DPS yang disepakati sebanyak 172.986.
Selain itu kata Herman juga ditetapkan 1 TPS lokasi khusus di Rutan Kelas II Kolaka dengan jumlah wajib pilih masuk dalam DPS berjumlah 143 orang.
“Kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kolaka yang belum masuk DPS agar secepatnya menghubungi PPS dan KPU agar bisa di masukkan dalam DPS.”Jadi mohon kerjasamanya semua pihak agar daftar pemilih selalu ada perbaikan,”harapnya.
Berita Acara DPS ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kolaka dan masing-masing dokumen juga diserahkan kepada Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Forkopimda, Kepela Rutan Kolaka, Ketua ketua Parpol, dan wartawan. (pil)