Makassar, Upeks–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya kembali melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan angkatan 11 dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Harper by Aston Makassar, Senin (22/7/2024).
Dikatakan M Yahya ketertiban umum memiliki makna luas. Dalam praktik berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum. Lingkup ketertiban umum yakni ketertiban yang hanya ditentukan oleh hukum yang sedang berlaku.
Dalam kesempatan itu, legislator asal Partai Nasdem ini menjelaskan pengertian Ketertiban umum secara luas uas. Dalam praktik berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum, antara lain: Ketertiban umum dalam penafsiran sempit. Menurut penafsiran sempit arti dan lingkup ketertiban umum yakni ketertiban yang hanya ditentukan oleh hukum yang sedang berlaku.
“Dengan demikian yang dimaksud dengan pelanggar adalah bertentangan dengan ketertiban umum, hanya terbatas pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saja,” ungkapnya.
Dikatakan M Yahya, salah satu tujuan perda yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, agar masyarakat bisa menjalan kegiatan dengan baik dan tenang tanpa gangguan.
Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan yang dipandu Andi Ulfah yakni Dr Zainuddin Djaka MH dan Dedy Kurniawan S.IP.
Staf ahli DPRD Kota Makassar Zainuddin Djaka dalam kesempatan itu menyampaikan agar kehadiran perda ini, membuat masyarakat sadar menciptakan lingkungan hidup yang tentram, harmonis, tertib, teratur, dan nyaman.
“Masyarakat yang bertentangan dengan ketertiban umum haru berhak menerima sanksi yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, ketertiban umum, tidak membatasi lingkup dan makna ketertiban umum pada ketentuan hukum positif saja, tetapi meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat.
Sementara Dedy Kurniawan, S.IP menyebutkan perda yang diinisiasi DPRD ini tujuannya mendukung pelaksanaan pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Sehingga perlu untuk menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis.
“Semua pihak harus terlibat dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum demi ketenangan bersama,” terangnya. (*)

