Produk Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH  Sosialisasi Masif ke Pelaku Usaha

Produk Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH  Sosialisasi Masif ke Pelaku Usaha

Makassar, Upeks–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan sosialisasi  pemberlakuan Wajib Halal 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pengelolaan Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Yanuar Arief, di sela-sela rapat koordinasi ini diikuti 80 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dalam rangka kegiatan Wajib Halal Oktober 2024, di Hotel Swiss belinn Panakkukang Makassar, Selasa 5 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami rapat koordinasi dengan semua stakeholder terkait produk halal. Setelah ini semua pendamping akan terjun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Ada juga ada pendaftaran On The Spot jadi para pendamping ini biasa mendampingi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal,” terangnya. 

Disebutkan lokasi yang dikunjungi untuk sosialisasi wajib halal diantaranya kawasan pusat oleh-oleh Somba Opu, kawasan Pantai Losari, pusat kuliner Hertasning, Pasar Segar, Pusat RPU  Jl. Muh.Yamin, food court yang di mall.

Dalam kunjungan itu, para pendamping akan membantu masyarakat atau pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran wajib halal.

Dikatakan Yanuar, sosialisasi masif ini oleh karena 17 Oktober 2024 semua barang makanan dan minuman wajib untuk bersertifikat halal.

Saat ini, di Sulsel sebanyak 16 ribu pelaku usaha sudah melakukan sertifikat halal.

Terpisah Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sulsel, H Ali Yafid mengungkapkan, ketika pekerjaan di integrasikan dan dikolaborasikan dengan seluruh stakeholder baik eksternal dan internal insya Allah kegiatan wajib halal Oktober tahun 2024 sukses sesuai dengan harapan dan target yang ditetapkan.

Secara nasional  sosialisasi pemberlakuan Wajib Halal 17 Oktober 2024 menyasar 1.012 titik di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, secara virtual Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se- Indonesia sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.

“Hari ini sebagai penanda Wajib Halal Oktober 2024 adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mitigasi dan menyosialisasikan secara masif serta menyukseskan pemberlakuan wajib halal untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman, serta produk lainnya” ungkapnya.

Kaban juga menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan mulai Maret sampai Mei 2024 yang akan dilaksanakan secara masif di 34 Provinsi dan 3.000 Desa dengan melibatkan satgas layanan jaminan produk halal daerah seluruh Indonesia, serta melibatkan stakeholder, pemangku kepentingan, mitra strategis BPJHP, LPH, LP3H, serta pendamping produksi halal, serta dinas terkait di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, ormas islam, dan para ulama.

Saat ini, sudah ada 3,9 juta  produk yang telah bersertifikat halal dan masih banyak pelaku usaha, terutama produk makanan dan minuman yang produknya belum memiliki sertifikat halal, selain itu rumah potong hewan, rumah potong unggas, tempat pemotongan hewan dan tempat pemotongan unggas yang sudah bersertifikat halal sebanyak 1.240 unit dari 1884 unit sesuai data BPS dan Kementerian Pertanian per Februari 2023. (*)