MAKASSAR,UPEKS.co.id— Anggota Polsek Panakkukang mengamankan dua lelaki terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu wisma di bilangan Jl Toddopuli, Makassar, Senin (2/10/2023) malam.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, pengungkapan itu berawal adanya
orang tua korban yang mendatangi Polsek Panakkukang sehubungan dengan anaknya dilibatkan dalam prostitusi online.
Dimana ucap perwira Polri dua balok itu, anak tersebut masih dibawah umur berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sehingga dengan adanya pengaduan secara lisan tersebut kata Ssngkala, anggota Polsek Panakkukang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui apakah benar peristiwa tersebut.
“Dengan adanya itu, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya itu berada di salah satu wisma di bilangan Jl Toddopuli. Sehingga dibackup unit lapangan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sangkala, Selasa (3/10/2023).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya ini menerangkan, di wisma tersebut betul ditemukan anak korban yang berumur 13 tahun itu, bersama dengan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dalam satu kamar.
“Dari kejadian tersebut, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pihak korban dan terduga pelaku kemudian dibawah ke Polsek Panakkukang untuk diamankan kemudian dilakukan pendalaman,” terang Sangkala.
Dari situ lanjut Sangkala, ditemukan informasi bahwa anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui aplikasi Michat. Tarifnya itu Rp200 ribu sekali kencang dan muncikarinya atau perantaranya mendapatkan Rp50 ribu.
Untuk penanganan kasus tersebut lanjut Sangkala, Polsek Panakkukang menyerahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Nantinya PPA yang menyelidiki apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Karena berhubungan anak di bawah umur dan ada dugaan peristiwa prostitusi, sehingga menyerahkan perkara itu di Unit PPA di Mapolrestabes Makassar,” tutupnya. (Jay)

