Makassar,Upeks.co.id— Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menduga Rekrutmen Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sinjai Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 di Sinjai terindikasi terjadi kecurangan.
Koordinator JPPR Wilayah Sulsel, Nurlira Goncing, Selasa (19/9/2023) mengatakan, seiring dengan beredar luasnya foto anggota Panwascam terpilih mengenakan seragam Partai Gelora saat mengikuti Kegiatan.
“Berinisial A anggota panwascam terpilih dari Kecamatan Sinjai Selatan. Selain itu juga tersebar foto momen A tengah menghadiri kegiatan partai di Kantor KPU Sinjai. Dalam kegiatan tersebut, ia juga mengenakan atribut partai,” kata Nurlira.
Menurut Nurlira, sebagaimana diketahui bahwa dasar hukum Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah diatur bahwa “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
Untuk itu, jika hal ini tidak diperhatikan, maka sangat dikhawatirkan netralitas penyelenggara akan berdampak pada jatuhnya nilai integritas sang penyelenggara pemilu. (rls)

