M Yahya Sosialisasi Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah

M Yahya Sosialisasi Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah

M Yahya Sosialisasi Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah M Yahya Sosialisasi Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah

Makassar, Upeks–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. Sosialisasi Perda (sosper) di Hotel Harper by Aston, Minggu (18/6/2023).

Bacaan Lainnya

M Yahya Sosialisasi Perda Penyusunan Produk Hukum DaerahDalam kesempatan itu, disebutkan peraturan daerah tidak secara langsung disahkan menjadi peraturan tapi ada proses yang dilalui.

“Perda banyak dihasilkan DPRD Kota Makassar. Penyebarluasan perda agar masyarakat mengerti dan memahami sebuah perda itu dibuat,” ungkap legislatif asal Partai Nasdem ini.

Terkait dengan perda Nomor 4 Tahun 2020, agar masyarakat mengerti tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah.

Narasumber Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH menyebutkan, penyusunan sebuah produk hukum bertujuan mendapat keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

“Keadilan yang dimaksud masyarakat mendapatkan hak yang di mata hukum. Kemanfaatan adalah untuk masyarakat. Kepastian yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan produk hukum daerah berbentuk peraturan terdiri peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (perkada), dan peraturan DPRD.

Sementara seorang praktisi hukum, Mahyuddin SH, mengungkapkan penting untuk diketahui masyarakat terkait fungsi hukum.

Diantaranya pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan ataupun yang menentukan hubungan orang perorangan. 

Selanjutnya, penyelesaian sengketa-sengketa. Kemudian menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat, terutama saat terjadi perubahan dalam masyarakat.

“Pelanggaran hukum yang terjadi karena lemahnya pengawasan dan kesadaran masyarakat, padahal ada sanksi seperti di perda ini ada ancaman pidan atau denda 50 juta bagi pelanggar,” terangnya. (*)