Polisi Kembali Tembak Satu Pelaku Pengeroyokan Dua Pemudik Asal Kalimantan

Polisi Kembali Tembak Satu Pelaku Pengeroyokan Dua Pemudik Asal Kalimantan

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, kembali menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua pemudik asal Kalimantan yang terjadi di Jl Barawaja 2, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, pada Minggu (23/4/2023) dinihari.

Dimana sebelumnya, polisi telah menangkap dan melumpuhkan Axel Meivanka (23) seorang residivis dengan kasus yang sama. Kali ini, polisi kembali menangkap dan melumpuhkan Asrul Arifin alias Bang Tejo yang juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

Saat ini, kepolisian sudah menahan lima pelaku penganiayaan berat terhadap korban. Tiga pelaku lainnya menyerahkan diri. Masing-masing Muhammad Saputra alias Pute (26), Muhammad Reski Marianto alias Reski (22) tahun dan Ardiansyah alias Ardi (23).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Nadjib mengatakan,

tersangka yang pertama itu berinisial AM (Axel), sebagaimana yang sudah dirilis kemarin. Adapun peran dari para tersangka itu, untuk tersangka AM yang ditangkap sebelumnya yakni menganiaya korban menggunakan sebilah parang.

Kemudian tersangka MS alias Pute mengancam dengan membentangkan ketapel ke arah korban. Tersangka AA alias Bang Tejo mengancam korban.

Tersangka MRM alias Reski sedang berada di atas motor untuk menjaga dan memberikan kesempatan tersangka lain untuk menganiaya.

“Peran tersangka A alias Ardi juga berada di atas motor untuk menjaga dan memberikan kesempatan tersangka lain untuk menganiaya korban, ” jelas Kapolrestabes saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/4/2023) sore.

Pasal yang disangkakan adalah 

tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama

melakukan kekerasan terhadap orang yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-1

dan ke-2 kuhpidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saat ini ucap Kapolrestabes, ada tujuh yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masing-masing berinisial AD, BL, SC, WW, AR dan GB serta AP.

“Jadi sampai saat ini kita sudah mengamankan dan melakukan proses dan sudah dilakukan penahanan. Ada lima orang pelaku penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap kedua korban, ” ucapnya.

Untuk tersangka AA, pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. 

“Untuk yang lainnya, karena ini pada saat kita melakukan penangkapan, mereka mengikuti apa yang menjadi arahan dan mengikuti proses sehingga kita perlakukan seperti biasa. Kalau untuk motifnya, itu balas dendam tapi salah sasaran,” jelas Ngajib. (Jay)