BARRU, Upeks.co.id — Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, di gedung DPRD Barru, pada Senin (3/4/2023) lalu di ruang paripurna.
Penyerahan LKPJ Bupati Barru Tahun Anggaran 2022 ini merupakan LKPJ tahun pertama periode Pemerintahan tahun 2021-2026 yang secara konstitusional harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Mekanisme dan substansi LKPJ Bupati sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas merupakan upaya memenuhi azas transparansi dan sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan oleh semua unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan wewenang dan tugas pokoknya masing-masing sepanjang tahun 2022.
“LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Barru Tahun 2022 ini secara substansi merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Barru berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022”, kata Bupati Barru mengawali sambutannya.
Tema RKPD Kabupaten Barru Tahun 2022 adalah: “Peningkatan Kualitas Sumber daya untuk Pertumbuhan Barru yang Mandiri dan Inklusif”,
Tema ini merupakan hasil pemetaan dalam kerangka mengakselerasi program dan kegiatan melalui pengembangan sumber daya sehingga harapan mencapai kemandirian Barru dapat tercapai sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
1) Peningkatan Aksesibilitas dan kualitas pelayanan dasar;
2) Penguatan lingkungan yang kondusif dan seni budaya lokal;
3) Peningkatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
4) Peningkatan daya saing daerah menuju kemandirian ekonomi daerah;
5) Peningkatan pemerataan pendapatan dan penanggulangan kemiskinan;
6) Mewujudkan good and clean governance yang berbasis teknologi informasi.
“Untuk terus saling berkoordinasi, bekerjasama dan bersinergi mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, mari selalu kita jaga mekanisme check and balance dalam proses kepemerintahan”, Ajak Suardi Saleh.
Dikatakan, belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dimanifestasikan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Beberapa hal yang telah dicapai hingga saat ini dapat digambarkan secara umum dalam bidang sosial mengalami kemajuan antara lain; (Rudi)

