Makassar, Upeks –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat terkait Aliran Bab Kesucian, di kantor MUI Sulsel, Jumat (10/2/2023).
Penyampaian maklumat tersebut dibacakan Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry, atas tuntutan berbagai pihak kepada MUI Sulsel terkait aliran Bab Kesucian yang diduga sesat.
Di hadapan sejumlah media, diungkapkan maklumat yang dikeluarkan MUI Sulsel bersifat imbauan dan bukan merupakan fatwa. Disebutkan, untuk fatwa sendiri, diserahkan sepenuhnya kepada MUI pusat.
Adapun isi dari maklumat MUI Sulsel yang ditandatangani Ketua MUI Sulsel Prof KH Dr Najamuddin MA dan Sekretaris Umum KH Muammar Bakry, tersebut berisi empat poin sebagai berikut; Pertama, telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
Kedua, Majelis Ulama Indonesia provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam.
Ketiga, Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.
Keempat, Pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahim antar keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan maklumat tersebut, kata KH Muammar, MUI Sulsel menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindarkan diri, waspada dan berhati-hati, serta agar pemerintah dan pihak berwajib memberikan perhatian serius pada masalah akidah masyarakat.
“Pertama, mengimbau masyarakat untuk menghidarkan diri dari ajaran bab kesucian, dan bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah SWT. berlepas diri dari kelompok tersebut, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati hati terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda, ekslusif (tertutup) dan banyak kejanggalan.
“Hendaknya bertanya dan berkonsultasi kepada ulama yang mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum diikuti,” lanjutnya.
“Ketiga, mengimbau kepada Pemerintah, DPRD, Aparat yang berwenang, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Tokoh Adat, Ormas Islam, segenap alim ulama, para pemuda, para pendidik dan orang tua untuk memberikan perhatian yang serius pada masalah akidah generasi kita,” tandasnya.
“Sebelumnya, kami mempertegas ini adalah pembacaan maklumat dan bukan fatwa. Untuk fatwa sendiri, kami serahkan sepenuhnya kepada MUI pusat,” terangnya.
Hadir Pengurus MUI Sulel dalam kesempatan itu, Kabid Fatwa KH Ruslan, Sekretaris Bidang H Husban Abady, Sekretaris Komisi Fatwa, Syamsul Bahri Abdul Hamid, Bidang Fatwa Yusri Arsyad, Ketua Komisi Fatwa Prof HM Rusdi Khalid dan KH Muh Nurullah.
Bab Kesucian berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bab Kesucian bukan asli berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan, namun dari Tanah Datar, Sumatra Barat yang juga berkembang di Malaysia.
Majelis Ulama Malaysia sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Bab Kesucian adalah sesat. (*)