Kejari Maros Geledah Kantor dan Rumah Direktur PT Bumi Maros Sejahtera

Kejari Maros Geledah Kantor dan Rumah Direktur PT Bumi Maros Sejahtera
MAROS, Upeks.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera (PT BMS) yang berada di jalan Crisant Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (15/12/2022).

Penggeledahan ini dilakukan Kejari Maros sekaitan dengan dugaan kasus tindak pidana Korupsi pada PT Bumi Maros Sejahtera dan dipimpin langsung  Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi.

Bacaan Lainnya

“Penggeledahan kita lakukan dalam upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Perusda BMS,” ujarnya usai melakukan penggeledahan.

Wahyudi menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari beberapa alat bukti lain yang belum sempat diamankan sebelumnya.

“Hari ini kami mencari alat bukti berupa cek, dokumen dan beberapa file di komputer. Sekaligus menyerahkan surat perintah penggeledahan,” katanya.

Wahyudi menuturkan, dasar penggeledahan kantor Perusda PT BMS ini yakni adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada penyertaan modal Pemerintah Kabupten Maros sebesar 1 Miliar. Usai penggeledahan di Kantor PT. BMS, kejari juga menggeledah rumah pribadi direktur PT. BMS.

“Dana tersebut diduga digunakan oleh Diirekturnya untuk kepentingan pribadi, tanpa persetujuan perusahan  meminjamkan kepada perseorangan dan digunakan untuk hal lain. Ini yang kita serahkan untuk kerugian negara kepada auditor,” bebernya.

Wahyudi menambahkan, berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari kerugian negara mencapai Rp340 juta dan saat ini pihak penyidik berhasil mengamankan sebesar Rp200 juta.

“Kemarin itu ada dana sitaan sebesar Rp200 juta di rekening titipan Kejari. Uang itu kita ambil dari seseorang yang meminjam uang milik PT BMS, yang dipinjam secara pribadi kepada Direktur PT BMS,” ujarnya.

Meski telah mengamankan uang sebesar Rp200 juta, namun pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, Kejaksaan masih memeriksa beberapa orang saksi.  “Kita baru menyita beberapa alat bukti. Serta melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ilyas mengatakan, hingga saat ini saksi yang diperiksa terkait kasus ini sebanyak 12 orang.(alfi)