ENREKANG,UPEKS.co.id— Berbagai Tahapan Pemilu saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Enrekang, Baharudin menjelaskan saat ini kegiatan KPU sudah sangat padat.
Hal ini disampaikan Baharuddin pada acara Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 bersama Jurnalis Media Cetak dan Online yang berlangsung di Kantor KPU Enrekang, Minggu (27/11/2024).
Selain Baharuddin, hadir Komisioner KPU Kordiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Yunus.
Bahar memaparkan tahapan Pemilu sudah dilakukan sejak 14 April 2024. Saat ini tahapan yang tengah dilakukan adalah sudah mendekati finish adalah Verifikasi Vaktual Parpol yang sebentar lagi 14 Desember 2024 finalisasi dan akan terlihat siapa saja yang resmi akan menjadi peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Selanjutnya penataan Dapil. Pada tanggal 6 November 2024 KPU telah melakukan rancangan penataan Dapil.
” Saat ini juga sementara dilakukan rekrutmen calon PPK”. Ujar Bahar.
Dari seluruh tahapan pemilu yang dilakukan KPU Baharuddin berharap peran serta seluruh komponen termasuk Media untuk terus mengawal sehingga proses dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan.
Sementara itu Muhammad Yunus memaparkan tentang prose rekrutmen Badan Ad Hoc. Menurutnya dengan melakukan rekrutmen KPU Enrekang membukan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Enrekang lebih banyak lagi.
Selain membukan pendaftaran untuk calon PPK, PPS dan KPSS, akan ada juga rekrutmen Penitia Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban TPS.
Selain itu dibutuhkan juga bagian Sekretariat PPK dan PPS yang diupayakan direkrut dari Kecamatan dan Desa bersangkutan.
Kebutuhan KPU untuk penyelenggaraan pemilu ditingkat Kecamatan dan Desa.
1. Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK)sebanyak 60 orang untuk 12 Kecamatan
2. Petugas Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 387 orang,
3. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 850 orang,
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5.746 orang.
5. Petugas Keterlambatan TPS 1. 640 orang.
” Otomatis terkait dengan pengangguran, KPU membukan lapangan pekerjaan meski sifatnya hanya sementara”. Kata Yunus.
Dalam kesempatan ini, KPU tidak saja membahas tentang tahapan Pemilu saja, tetapi juga honorer dan santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Ad Hoc.
Berikut Honorarium Badan Ad Hoc 2024
1. Ketua PPK Rp 2.500.000
2. Anggota PPK Rp 2.200.000
3. Sekretaris PPK Rp 1.800.000
4. Anggota Sekretariat PPK Rp. 1.300.000.
– Ketua PPS Rp 1.500.000
– Anggota PPS Rp 1.300.000
– Sekretaris Rp 1.150.000
– Anggota Sekretariat PPS Rp 1.05 000
– Pantarlih Rp 1.000.000
1. Ketua KPPS Rp 1.200.000
2. Anggota KPPS Rp 1.100.000
3. Petugas Keterlambatan TPS Rp 700.000.
Adapun Santunan Kecelakaan kerja Badan Ad Hoc 2024 adalah
1. Meninggal dunia Rp 36.000.000 /orang
2. Cacat permanen Rp 30.800.000/orang
3. Luka Berat Rp 16.500.000/orang
4. Luka sedang Rp 8. 250.000/orang
5. Biaya pemakaman Rp 10.000.000/orang. (Sry)