Ini 5 Parpol di Enrekang Tak Lolos Verifikasi Faktual

Ini 5 Parpol di Enrekang Tak Lolos Verifikasi Faktual

ENREKANG,UPEKS.co.id— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang baru saja menyelesaikan Verifikasi Faktual Partai Politik tahap pertama. Selanjutnya KPU akan melakukan tahap Verifikasi perbaikan bagi Parpol yang tak lolos Verifikasi Faktual tahap pertama.

Verifikasi perbaikan tersebut rencananya akan dilakukan KPU Enrekang, Senin (28/11/2022). Verifikasi perbaikan akan berlangsung hingga tanggal 7 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Enrekang Baharuddin mengatakan, pada tahap pertama Verifikasi Vaktual ada 7 Parpol yang di verifikasi yakni PSI, BPP, Hanura, Gelora, Partai Umat, Garuda dan Perindo.

Namun tersisa 5 Parpol yang belum memenuhi syarat jumlah minimum keanggotaan Pengurus Parpol sehingga KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Jadi ada syarat jumlah minimum keanggotaan Parpol yang harus dipenuhi,  yaitu 228 untuk Kabupaten Enrekang. 5 Parpol ini belum memenuhi syarat tersebut sehingga diberikan kesempatan sekali lagi melengkapi kepengurusan mereka”. Ujar Baharuddin.

5 Parpol yang tak lolos verifikasi faktual adalah PSI, Partai Garuda, Partai Umat, PBB dan Perindo. 

Kelima Parpol ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KPU untuk bisa lolos verifikasi faktual, sebab jika tidak ini akan berpengaruh pada proses verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Pusat apalagi jika di tingkat Provinsi pun Parpol bersangkutan juga tak lolos Verfak karena untuk persyaratan lolos verifikasi faktual ditingkat provinsi itu syaratnya kepengurusan 100 persen mutlak harus ada pengurus diseluruh Provinsi.

“Untuk Kabupaten/Kota itu minimal kepengurusan adalah 75 persen. Untuk Provinsi sendiri kepengurusan Parpol minimal harus ada 18 di Kabupaten/Kota sehingga dapat diloloskan ditingkat Nasional. Jika itu tidak di penuhi otomatis tidak bisa diloloskan ditingkat Nasional “. Ujar Dosen UNIMEN ini.

Namun Bahar mengatakan dari 5 Parpol yang akan menjalani verifikasi perbaikan KPU tak bisa memberikan statement siapa diantara Parpol tersebut yang lolos verifikasi faktual atau tidak.

“Jadi hasil Verifikasi faktual yang kami lakukan akan kami serahkan ke KPU Provinsi dan KPU RI tentu rekapannya melalui Sipol yang dipantau langsung oleh KPU RI. Nanti tanggal 14 Desember kita akan mengetahui bersama Parpol mana saja yang dinyatakan KPU RI sebagai Partai Politik resmi peserta Pemilu tahun 2024 mendatang,” Tutupnya. (Sry)