Makassar, Upeks.co.id-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya melaksanakan Sosialisasi Peraturan Peraturan perundang-undangan angkatan XX dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Tampil sebagai narasumber Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Ikhsan, S.Sos. dan staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar Dr. Zainudin Djaka, SH, MH., dengan moderator Siti Nurhayati (Staf di Sekretariat DPRD Kota Makassar), di Hotel Harper Makassar, Minggu 20 November 2022.
Dikatakan Anggota legislatif dapil Biringkanaya-Tamalanrea ini, ketertiban umum memiliki makna luas. Dalam praktik berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum, antara lain: Ketertiban umum dalam penafsiran sempit.
Menurut penafsiran sempit arti dan lingkup ketertiban umum yakni ketertiban yang hanya ditentukan oleh hukum yang sedang berlaku.
Dengan demikian yang dimaksud dengan pelanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, hanya terbatas pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saja.
“Jadi masyarakat yang bertentangan dengan ketertiban umum sesuai peraturan perundangan-undangan juga menerima sanksi yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Contohnya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar atau bahu jalan,” ungkapnya.
Sedangkan ketertiban umum, kata anggota partai NasDem ini, tidak membatasi lingkup dan makna ketertiban umum pada ketentuan hukum positif saja, tetapi meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat.
“Prinsip hukum yang berkembang tidak hanya berketentuan dengan hukum yang berlaku saat ini akan tetapi ditambah juga dengan hukum yang berkembang dalam masyarakat,” terangnya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan menerangkan perda yang diinisiasi DPRD dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis.
“Satpol tidak hanya melakukan penegakan perda atau perwali, tapi juga menjaga ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, saat terjadi bencana banjir Satpol PP ikut membantu masyarakat. Saat ini Satpol sudah disebar di 14 kecamatan di Kota Makassar mereka siap siaga dalam membantu ketentraman umum untuk menertibkan setiap masyarakat yang melaksanakan setiap kegiatan melanggar aturan baik di jalan maupun di sebuah fasilitas umum.
Sementara Zainuddin Djaka, menyebutkan maksud dan tujuan dibentuknya perda ini untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman.
“Mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat. Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, setiap orang dan atau badan usaha memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Setiap orang dan atau badan usaha berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat serta pencemaran lingkungan hidup,” tandasnya.(*)

