Palopo, Upeks.co.id – BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) tunggal korban terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) denagn status kepesertaan aktif. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim saat melakukan koordinasi bersama lembaga penjamin kasus kecelakaan lainnya yakni PT. Jasa Raharja, PT. Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam penyelenggaraan Program JKN, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas dijamin oleh BPJS Kesehatan karena sebenarnya sudah dijamin oleh badan penjamin lainnya, sehingga tidak akan saling tumpang tindih. Sudah ada MOU yang mengatur secara teknis siapa yang menjadi penjamin apabila terjadi kasus KLL,” jelas Harbu.
Harbu menjelaskan seluruh lembaga penjamin kasus kecelakaan lalu lintas tentunya memiliki prosedur, salah satunya yaitu persyaratan administrasi Surat Keterangan dari pihak Kepolisian. Dirinya menambahkan surat keterangan kepolisian dibutuhkan untuk menentukan kasus kecelakaan merupakan kecelakaan tunggal atau kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang.
Koordinasi manfaat berlaku saat terjadi kasus kecelakaan ganda yang tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Sedangkan yang termasuk dalam kecelakaan kerja akan langsung dijamin oleh lembaga penjamin terkait.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharaja Kota Palopo, Roy Januar. Dirinya menyampaikan untuk kasus kecelakaan ganda, PT. Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dengan batas limit santunan untuk perawatan dan meninggal dunia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, apabila biaya perawatan melebihi batas limit yang sudah ditentukan, maka pembiayaan sisanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala PT. Taspen Cabang Palopo, Sutrisno menjelaskan untuk kasus kecelakaan, baik itu adalah kecelakaan tunggal atau ganda, dan termasuk kategori kecelakaan kerja yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maka yang menjadi penajaminnya yaitu PT. Taspen.
“Seluruh ASN baik PNS, Pejabat Negara dan PPPK sudah dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja, baik kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda, dan jaminan kematian oleh PT. Taspen. Namun jika kecelakaan yang dialami oleh ASN tersebut tidak termasuk kecelakaan kerja, misalnya terjadi di hari libur, maka yang menjadi penjamin utama adalah BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal dan PT. Jasa Raharja untuk kecelakaan ganda,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan BPJS Ketenagakerjaan yang juga menanggung kecelakaan kerja bagi pekerja diluar ASN. Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Sulis Indrayani menjelaskan jika tidak ada batasan nilai pertanggungan selama sesuai dengan indikasi medis. (nf/va)

