Peran Para Terdakwa Pemalsuan SKTLK Terungkap di Persidangan

Peran Para Terdakwa Pemalsuan SKTLK Terungkap di Persidangan

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Empat terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dari Polda Sulsel, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/9/22).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa atau saksi mahkota, mendudukkan empat orang terdakwa. Yakni mantan Lurah Sudiang Raya, Andi Wahyu Rasyid warga Jl Onta Baru, Mamajang, Muhammad Amir Jufri warga Jl Perintis Kemerdekaan 11, Tamalanrea.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Ir Mustakim Datjing warga Griya Astra Blok, Manggala dan Ronald Mambela warga Taman Sudiang Indah, Biringkanaya.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, terungkap bahwa awal mulanya terjadi pemalsuan SKTLK itu berawal dari ide terdakwa Andi Wahyu bersama terdakwa Amir Jupri.

Kemudian Andi Wahyu pada saat itu, disetting untuk keperluan SKTLK melaporlah terdakwa Mustakim baru diserahkan ke Amir Jupri. Amir Jupri kemudian menyerahkan ke Andi Wahyu.

Andi Wahyu kemudian menyuruh Ronald Mambela mengetik. Kemudian setelah diketik diserahkan ke Andi Wahyu dan ditandatangan oleh Mustakim. Kemudian tandatangan Fadli ditandatangani oleh Andi Wahyu.

Kemudian surat SKTLK itu dipergunakan untuk keluarnya copy collection. Sehingga para terdakwa itu dari awal itu sudah mengatur untuk mendapatkan cofy collection tersebut. Mereka juga sudah sepakat untuk mengambil cofy collection itu.

Setelah semua rampung, terdakwa Amir Jufri kemudian mengambil semua copy collection itu. Untuk mengambil copy collection itu, dilengkapi dengan memalsukan SKTLK.

SKTLK itu dikerjakan di kantor Amir Jupri. Amir Jupri pun hu, karena setelah Mustakim melapor dan ada hasilnya, diambil satu lembar oleh Amir Jupri. Kemudian diserahkan ke Andi Wahyu. Andi Wahyu selanjutnya menyuruh Ronald mengerjakan.

Setelah itu, dibuatkan seakan-akan kehilangan Akta Jual Beli (AJB). Karena hanya keluar tujuh AJB, itulah yang diserahkan ke Amir Jupri. Awalnya hanya tiga, kemudian menyusul empat AJB dan yang menikmati itu adalah Amir Jupri.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap ada uang yang mengalir dari Amir Jupri Rp 160 Juta. Rp 100 juta ke Camat, Rp 40 Juta ke Emil dan ke Lurah Rp 20 Juta. Adanya yang mengalir itu, diungkapkan di persidangan oleh terdakwa Andi Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Andi Syahrir menyebut, setelah mendengar semua kesaksian para terdakwa terungkap di persidangan, perbuatannya pun sudah jelas.

“Jadi setelah didengar kesaksiannya saat pemeriksaan para terdakwa, perbuatan mereka sudah jelas. Pada intinya terungkap semua peranannya, ” kata JPU dari Kejati Sulsel ini saat menyidangkan perkara tersebut.

Diketahui, para terdakwa duduk dikursi pesakitan berawal adanya pemalsuan SKTLK. Dimama Mustakim datang ke kantor SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.

Lalu petugas SPKT, membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli. 

Dimana akta jual beli yang dipalsukan itu berlokasi di Kampung Manuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. (Jay)