Dinas Koperasi UKM Kota Makassar Gelar Penilaian dan Pemeriksaan Koperasi Angkatan II

Dinas Koperasi UKM Kota Makassar Gelar Penilaian dan Pemeriksaan Koperasi Angkatan II

Makassar, Upeks–Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Makassar melaksanakan kegiatan penilaian dan pemeriksaan koperasi sesuai Permenkop UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Angkatan II Hotel The Rinra, 27-28 September 2022.

Kepala Bidang Pembiayaan dan Simpan Pinjam Diskop UKM Kota Makassar Ade Ismail Gobel, S.STP, M.Si, mengungkapkan, kegiatan yang melibatkan pelaku koperasi di Kota Makassar ini menghadirkan pemateri
Fungsional Pengawas Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Selatan yakni Ir Andi Risnawati MM dan Drs Muh Hasyim, MM.

Bacaan Lainnya

Hari pertama, peserta akan menerima full materi. Pada hari kedua, dilakukan pemeriksaan administrasi koperasi yang menjadi peserta.

“Kegiatan ini bagaimana koperasi bisa lebih maju, kemudian mereka lebih melengkapi data-datanya,” ujar Ade Ismail.

Lebih lanjut dikatakan, bagi koperasi yang tidak melakukan aktivitas, tidak berjalan kurang lebih 1 atau 2 tahun, harus melapor dan menyampaikan kalau koperasinya sudah tidak jalan.

Ade Ismail berharap, dengan kegiatan ini pengurus koperasi bisa segera mulai memperbarui administrasi sesuai PermenkopUKM Nomor 9
Tahun 2020.

Berdasarkan data Sistem Informasi Data Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (SidatuMiciko) Kota Makassar koperasi di Kota Makassar tercatat 1.397 koperasi aktif.

Salah satu pemateri, Andi Risnawati MM, mengungkapkan, Pengawasan Koperasi sesuai PermenkopUKM 9 Tahun 2020 bahwa pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak bisa digabung dengan kegiatan usaha yang lain. Berbeda koperasi usaha (KSU) bisa memiliki unit usaha simpan pinjam.

Saat ini pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi sekarang dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan untuk mempermudah bagi pelaku usaha untuk memiliki legalitas berupa izin usaha, tidak terkecuali bagi lembaga yaitu koperasi, baik itu izin usaha maupun izin operasional agar nantinya kegiatan usaha yang dikelola oleh koperasi menjadi legal.

Beberapa peserta yang hadir diantaranya pengawas koperasi, pengurus koperasi baik dari instansi pemerintah maupun swasta, koperasi sekolah, juga dari koperasi yang berada di sekitar Lorong Wisata (Longwis) di Kota Makassar. (*)