Diduga Ambil Material Dari Tambang Ilegal, Proyek Pengamanan Sungai di Enrekang Disorot Warga

Diduga Ambil Material Dari Tambang Ilegal, Proyek Pengamanan Sungai di Enrekang Disorot Warga

ENREKANG,UPEKS.co.idProyek Pekerjaan Pengaman Sungai Saddang yang berlokasi di desa Cemba, Kecamatan Enrekang kembali menuai sorotan warga.

Selain material batu yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang seharusnya sebab secara kasat mata hanya menggunakan batu batu kecil yang diameternya kecil.

Bacaan Lainnya

“Cocoknya digunakan untuk pengisian kawat bronjong dan pasangan batu pondasi rumah,” Kata warga yang tak mau identitasnya disebutkan.

Dia juga mengatakan sumber pengambilan material yang digunakan berasal dari kebun kebun warga dan sebahagian dari sungai yang di diduga tidak memiliki ijin.

“Seharusnya tempat pengambilan material tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah,” Ujarnya.

Warga setempat mengatakan tempat pengambilan material yang diduga tak memiliki ijin tersebut pasti berdampak pada lingkungan meski disisi lain menguntungkan bagi pemilik lahan tersebut sebab batunya dibeli dan kebunnya dibersihkan oleh kontraktor.

“Meskipun begitu, kita juga tidak bisa membuat kesepakatan dengan warga yang melanggar aturan. Ini rawan karena akan ada dampak lingkungannya. Seharusnya ada ijin atau semacamnya yang sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah,” Pungkasnya.

Proyek ini juga mendapat sorotan dari warga Enrekang yang juga berprofesi sebagai kontraktor yang mengatakan bahwa ada aturan yang melarang proyek yang dibiayai oleh Negara menggunakan material yang tidak memiliki ijin tambang (ilegal). 

“Ada persyaratan dari panitia lelang unit layanan pengadaan (ULP) baik pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung harus memasukkan surat dukungan material dari perusahaan pengelola tambang yang memiliki ijin, (legal) kalau persyaratan ini tidak terpenuhi maka otomatis perusahaan tidak mungkin menjadi pemenang atau menjadi pelaksana proyek,” Jelasnya. 

Kadis kebersihan dan lingkungan hidup Kabupaten Enrekang Mursalim Bagenda mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengecek dan melakukan pengawasan di beberapa titik proyek pengamanan sungai dari Balai Bungai Besar Wilayah Pompengan Jeneberang tetapi para pelaksana kontraktor tak merespon pengawasan yang dilakukan pihak LH.

“Yang menjadi kendala kami di lapangan ialah kami diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan tetapi kami tidak mempunyai kewenangan untuk eksekusi terhadap temuan, kami hanya memfasilitasi ketika ada warga atau siapapun itu yang akan mengurus ijin terkait dengan tambang,” Ujar Kadis LH.

Menurut Mursalim Bagenda pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan kepada pihak pihak pelaksana atau yang terkait mengenai ada tidaknya ijin Tambang tersebut. 

Ditambahkan oleh Mursalim bahwa harusnya memang kegiatan – kegiatan pengambilan material yang semacam itu harus berijin atau minimalnya keterangan lingkungan dari pihak yang menangani masalah lingkungan hidup. (Sry)