Mamuju, Upeks.co.id – Dalam rangka melanjutkan sinergitas pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan Cabang Mamuju bersama Kejaksaan Negeri Mamuju terus melanjutkan sinerginya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. Hal ini diwujudkan dengan dilakukannya penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait peningkatkan kepatuhan dari badan usaha untuk mendaftarkan dan patuh membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN) pada Selasa (31/05).
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan menjelaskan, dengan diperpanjangnya kerja sama yang dilakukan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang untuk melakukan pendampingan ke badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN serta memberikan bantuan hukum bagi ketika badan usaha menunggak membayar iuran.
“Oleh karena itu ditandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama yang memang harus menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang terbaru,” ujarnya.
Mengingat Pogram JKN-KIS merupakan program strategis nasional yang implementasinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Subekhan berpesan agar masing-masing anggota Forum Koordinasi Pengawas dan Pemeriksaan bisa memberikan peran sesuai dengan fungsinya masing-masing.
“Target Kepesertaan di tahun 2024 yang mencapai 98% masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN bukan hanya tugas BPJS Kesehatan semata, melainkan tujuan dari negara untuk melindungi segenap warganya. Target tersebut dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua masyarakat sudah memiliki perlindungan kesehatan melalui Program JKN,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin menyampaikan apresiasi terhadap anggota forum yang sudah hadir dalam kegiatan tersebut. Ia sangat berharap seluruh pihak untuk menjalankan regulasi yang berlaku, khususnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Terima kasih atas partisipasi aktif bapak dan ibu dalam mendukung optimalisasi Program JKN. Kedepan, kami sangat membutuhkan dukungan kolaborasi dari Kejari, Disnaker dan PTSP dalam menegakkan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah,” harapnya. (ab/af)

