PAREPARE,UPEKS.co.id— Dua pelaku baru dugaan korupsi dana Dinkes Parepare yang merugikan negara Rp6,3 M yang sudah di tetapkan tersangka lagi oleh penyidik Polres Parepare baru baru ini.
Kedua tersangka Sahrial Djafar dan Jamal Ahmad yang juga kepala badan keuangan daerah kota Parepare masih dalam proses pemanggilan oleh pihak penyidik Polres Parepare untuk dimintai keterangannya selaku tersangka.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara di Polda Sulsel, dan keduanya disurati untuk menghadap ke penyidik dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” kata kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin kepada wartawan, kemarin.
Keduanya, pekan depan harus memenuhi undangan penyidik, apabila tersangka tidak patuh dan tunduk pada hukum maka pihak penyidik melakukan langkah selanjutnya demi mempermudah proses penyidikan.
“Kedua tersangka belum di tahan karena baru kemarin dikirim suratnya kepada kedua tersangka untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.
Mengenai apakah pihak penyidik akan menahan kedua tersangka, menurut Hasdin belum bisa memberikan keterangannya karena itu kebijakan Kapolres Parepare selaku pimpinan.
“Soal ditahannya kedua tersangka, itu wewenang Kapolres, karena kami tetap mengacu pada S.O.P sesuai prosedur tersebut,”katanya.
Terpisah, Sekretaris LSM Sorot Kota Parepare, Andi Ride mendukung langkah polisi telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan Korupsi dana Dinkes Parepare tahun anggaran 2018 senilai Rp 6,3 M yang merugikan negara.
“Harus ditahan kedua pelaku ini, apalagi salah satunya masih aktif sebagai pejabat Pemkot,” ujarnya.
Pasalnya, setelah dr. Muhammad Yamin sudah menjadi terpidana atas kasus ini, maka yang lainya selaku penerima harus juga mengikuti jejak Yamin, sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2021 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tengah tindak pidana Korupsi.
“Kok Pak Yamin selaku pengguna anggaran dana Dinkes dijatuhi hukuman penjara, kenapa yang menerima dana Dinkes tidak di tahan bahkan masih tetap berkeliaran diluar, mestinya penyidik harus menangkap semuanya tanpa pandang bulu sesuai hukum berlaku,” jelasnya.
Harapan kami, selaku warga Parepare sangat berharap kasus ini di tuntaskan, semua nama-nama penerima yang disebut oleh dr Yamin dalam putusan Mahkamah Agung (MA) maka harus diseret semua. (Ama)

