Kejari Gowa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

Kejari Gowa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana menyetujui penghentian permohonan penghentian penuntutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan keadilan restoratif.

Tersangka yang dihentikan penuntutannya yakni Bahar Dg Sijaya dari Kejaksaan Negeri Gowa. Bahar disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ada beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas beberapa perkara tersebut.

Pertama kata Soetarmi, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Soetarmi.

Selanjutnya terang Soetarmi, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

“Terakhir adalah pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tutup Soetarmi. (Jay)