MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Siti Fatimah.
Dalam kasus itu, ada 10 orang tersangka. Masing-masing berinisial DRL selaku PPK dan Direktur RS Siti Fatima, RR selaku Direktur PT Sania perdana, AB Direktur PT Lasono Nan Utama dan HR Direktur PT Mentari Alkes Sindo Jaya.
Kemudian, LH selaku Manajer Operasional PT Mentari Alkes Sindo Jaya pada tahun 2016, SM Staf Teknis PT Mentari Alkes Sindo Jaya. Sedang Pokja masing-masing inisial MF, A, U dan M.
“Lima tersangka selaku rekanan dan mereka semua asal Jakarta. Baru tadi pagi tiba dari Jakarta dan kelima tersangka itu langsung ditahan, ” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis (10/3/22).

