MAKASSAR,UPEKS.co.id— Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar menangkap dua pelaku Narkoba jenis sabu di Jl Savu Kecamatan Wajo, Makassar, Selasa (15/3/22).
Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Burhanuddin Karim mengatakan ” penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan obat terlarang narkoba di Jl Savu.
Selanjutnya satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar lakukan pemantauan. Anggota berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkoba masing-masing berinisial JH (30) alias Jum dan YL (23) serta barang bukti satu saset kristal bening.
Saat ini lanjut Burhanuddin Karim, selanjutnya para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika,” ucap Burhanuddin. (Jay)

