Makassar, Upeks.co.id–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan I terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Maxone Makassar, Sabtu 19 Februari 2022.
Menurut anggota legislatif asal Partai Nasdem ini, pembangunan kepemudaan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovasi, mandir, demokratif, bertanggungjawab dan berdaya saing.
“Pembangunan kepemudaan jangan hanya pada fsik saja. Tapi perlu juga pembangunan kepemudaan memperhatikan mental spritual yang bisa dilakukan di mesjid,” ujar anggota DPRD dari Dapil III Biringkanaya dan Tamalanrea ini.
Plt. Kabid Pembudayaan dan Pembinaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Muhammad Djamaluddin Maulana SE, M.Si, dalam kesempatan itu, mengatakan kehadiran perda tentang kepemudaan merupakan bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap pemuda.
“Belum semua daerah punya perda kepemudaan. Ink menunjukkan dukungan Pemerintah Kota Makassar termasuk dewan di dalamnya,” ujarnya.
Disebutkan, salah satu syarat dari pemerintah pusat suatu daerah disebut kota layak pemuda sudah dimiliki Makassar dengan kehadiran Perda No.6 Tahun 2019 tentang kepemudaan. “Perda kepemudaan baru ada tiga di Indonesia. Dan Makassar ini menjadi percontohan,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Dewan DPRD Kota Makassar H.Dahyal, S.Sos, M.Si mengungkapkan, kegiatan sosialisasi yang digelar saat ini adalah amanah undang-undang, pemerintah membuat regulasi yang harus disampaikan ke masyarakat.
“Pemerintah daerah, dual unsur yakni kepala daerah dan DPRD. Pemerintah bertugas membuat regulasi agar masyarakat sejahtera. Salah satunya mengatur tentang kepemudaan, ” terangnya. (rls)

