JAKARTA, UPEKS.co.id — Menanggapi permintaan Prof Jimly, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid
menyatakan siap melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah, khususnya melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan keluarnya putusan PTUN ini, kata
Nurdin Halid, pihaknya akan segera berkomunikasi intensif lagi dengan Menkop dan UKM Teten Masduki.“Saya sesungguhnya sering berkomunikasi dengan Menteri, Pak Teten.
Sebelum saya mau menggugat surat berisi Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan, saya pun melaporkan kepada Pak Teten. Beliau mendukung rencana tersebut agar persoalannya menjadi terang-benderang sehingga masalah
dualisme ini bisa diakhiri. Dengan adanya putusan PTUN ini, maka dalam waktu dekat saya pasti menghadap Menkop lagi,” ujar Nurdin Halid.
Nurdin Halid mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan dengan Pengurus Dekopin, Menkop Teten Masduki menyampaikan bahwa naskah Perubahan Anggaran Dasar tersebut sudah dikirimkan kepada Presiden. Namun faktanya,
SK Presiden belum juga turun.
Di tengah penantian SK Presiden tersebut, cerita
Nurdin Halid, justru keluar surat Pendapat Hukum dari Dirjen Perundang-undangan yang dipakai sebagai alat legitimasi oleh oknum tertentu yang
menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin.
“Putusan PTUN Jakarta menyatakan surat Pendapat Hukum Dirjen Perundangan-undangan tidak sah. Seperti harapan Prof Jimply, saya pun
berharap, Pak Teten dan pihak Istana akan merespons putusan PTUN ini sehingga masalah dualisme Dekopin yang tidak produktif ini segera berakhir,” ujar Nurdin Halid.
Selain melaporkan putusan PTUN, Nurdin Halid juga akan menyampaikan kepada Pemerintah melalui Menkop dan UKM Teten Masduki beberapa program agenda penting Dekopin tahun 2021, termasuk permintaan Prof Jimly agar segera meminta waktu beraudiensi dengan Presiden.
“Permintaan Prof Jimly pasti segera kami konsultasikan dengan Pak Teten Masduki maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Audiensi dan dialog dengan Presiden Jokowi memang sangat penting agar Gerakan Koperasi
Indonesia mendapat arahan lebih jelas dan tegas dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah ancaman wabah Covid-19 yang berkepanjangan.Tentu kami juga akan melaporkan kepada Presiden rencana perayaan Hari Koperasi 12 Juli 2021,” kata Nurdin Halid. (mah)

