Perempuan ”H” Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Surat Ijin

Perempuan ''H'' Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Surat Ijin

Perempuan ''H'' Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Surat Ijin

ENREKANG,UPEKS.co.id — Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya.SH,.S.IK,.MH Kembali menggelar Press  release tentang kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh  pemerintah tanpa dilengkpi dengan dokumen yang sah.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya Kapolres AKBP Andi Sinjaya di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si. Kasus ini telah menyeret seorang perempuan berusia 39 berinisial H warga Kotu,Desa Bambapuang,  Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Selain H masih ada satu orang lagi yang menjadi DPO.

“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Mobile atau sedang melakukan Patroli dan  menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar,” Terang AKBP Andi  Sinjaya.

Karena Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang  sah untuk itu truck beserta isinya diamankan di Poles Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari  SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencannya akan di  jual ke petani dengan harga Rp 215.00 per jerigen yang berisi 33 liter.

Sementara itu, Tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang Pihak Berwajib dalam hal ini Polres Enrekang  sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jeregen berisi 33 liter solar untuk  setiap jerigennya”. Ujar Kapolres.

Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak an  gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun. (Sry)

Pos terkait