MAKASSAR, UPEKS.co.id — Masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia khususnya Sulawesi Selatan, mengakibatkan banyak perubahan. Mulai dari aktivitas kehidupan sehari-hari maupun lainnya.
Tak terkecuali dalam hal penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Banyak perubahan akibat pandemi Covid-19 ini.
Menurut Ridwan Sahputra salah satu jaksa yang bertugas selaku Kasubsi Pra Penuntutan Narkotika Kejati Sulsel mengungkapkan, Covid-19 ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntaskan perkara yang ditanganinya.
Namun Ridwan mengaku, setelah masa pandemi Covid-19 ini memang kerap menghadapi masalah. Misalnya saja pada saat tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan terdakwa.
Kadang kata Ridwan, terdakwa tidak ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar. Alasannya karena berbagai pertimbangan. Seperti misalnya, tahanan harus mengikuti rapid test dan atau karena Rutan sudah banyak tahanan di dalam.
“Nah, disitu kami (JPU) kadang menitip kembali di Rutan Polda kalau tahanan Polda. Begitu pula kalau tahanan BNN, kami kadang menitip kembali di sana, ” kata Ridwan saat menjadi narasumber pada talk show yang digelar Harian Ujungpandang Ekpres, Selasa (24/11/20).
Kemudian lanjut Ridwan, setelah memasuki proses persidangan, sidang kerap pula digelar dengan cara virtul menggunakan aplikasi Zoom atauka video call dengan terdakwa.
“Disini juga kadang kami mengalai kendala. Apalagi kalau jaringan lagi tidak mendukung. Tapi saya tekankan kembali bahwa masalah covid-19 ini bukan menjadi penghalan buat kami menuntaskan perkara, ” lanjutnya.(Jay)




