MAJENE, UPEKS.co.id—Sebanyak sembilan orang aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene yang diduga indisipliner menjalani sidang Majelis Kode Etik Pemerintah Kabupaten Majene, Rabu (11/11/2020).
Sidang digelar di ruang rapat wakil bupati Majene, dipimpin langsung ketua Majelis Kode Etik Majene yang juga Pejabat Sekda Majene, Masradi Nadi Atjo bersama anggota lainnya. Sidang yang dilaksanakan mulai pagi hingga sore ini dijaga petugas Satpol PP.
Materi tuntutan yang disidangkan bermacam- macam, mulai dari pelanggaran indisipliner pegawai serta yang menjadi rekomendasi KASN terkait netralitas ASN saat pemilihan umum baik itu Pilleg dan Pilkada lalu.
Meski ada beberapa yang terpaksa di tunda putusannya, namun rata rata oknum ASN tersebut dijatuhi hukuman ringan, seperti penundaan kenaikan pangkat 1 – 3 Tahun serta memberikan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuataanya.
“Anggota Tim sebenarnya memiliki agenda sidang yang telah lama dijadwalkan, namun baru bisa direalisasikan. Selain itu adanya perpindahan kewenangan terkait penanggung jawab pelaksanaan sidang kode etik penganggaran tidak tersedia di TA. 2020,” kata Pj.Sekda Majene, Masriadi Nadi Atjo.
Sementara laporan dari Kepala Perangkat Daerah indispliner PNS tindak lanjut merekomendsikan pada pilleg 2019. baru dilaksnakan permendagri 57 – 2019 kewenangan pelaksanaan sidang kode etik berpindah dari bagian organisasi ke BKPSDM. (Alimukhtar)




