Sudah Dua Kali Kapolres Berganti, Laporan Jumriati Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kapolres

Sudah Dua Kali Kapolres Berganti, Laporan Jumriati Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kapolres
KONFRONTIR. Jumriati usai dikonfrontir dan memberikan keterangan tambahan di Polres Enrekang, Senin malam (26/10/2020). Foto: Sry/Upeks.
Sudah Dua Kali Kapolres Berganti, Laporan Jumriati Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kapolres

KONFRONTIR. Jumriati usai dikonfrontir dan memberikan keterangan tambahan di Polres Enrekang, Senin malam (26/10/2020). Foto: Sry/Upeks.

ENREKANG,UPEKS.co.id — Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Jumriati 2019 lalu di Polres  Enrekang belum ada titik terang. Ironisnya, sudah dua kali kapolres berganti, namun laporan masih tahap  penyelidikan.

Menurut Jumriati selaku pelapor, kasus dugaan penipuan dilaporkan, September 2019, saat Kasat Reskrim masih  dijabat AKP Muh. Hatta dan Kapolres masih dijabat AKBP Witarsa Aji.

Bacaan Lainnya

Jumriati merasa penanganan laporannya lamban. Kasat Reskrim sudah berganti dan Kapolres juga sudah  berganti dua kali, namun kasus masih tahap penyelidikan.

“Kasus sudah dua kali gelar perkara. Pertama di Polres dan kedua di Polda. Sudah terlalu banyak saksi dihadirkan  dan sebagai pelapor juga harus bolak balik memberikan keterangan tambahan, namun anehnya pertanyaan  penyidik sama saja dengan pertanyaan sebelumnya-sebelumnya” kata Jumriati.

“Saya merasa ada yang ganjil dalam kasus ini. Ini kasus kecil, mengapa prosesnya terlalu lama. Saat saya  laporkan kasus ini, Kapolres dijabat AKBP Witarsa Aji. Sudah dua kali Kapolres berganti, tapi tetap tidak ada  perkembangan baru”, tuturnya.

Menurut pelapor, dia melaporkan ”Ham” karena merasa ditipu dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke pihak  Kepolisian termasuk menghadirkan saksi-saksi sesuai permintaan penyidik. Sayangnya setelah pergantian  penyidik, pelapor merasakan ada keganjalan dalam penanganan kasus yang dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, beberapa hari lalu, Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo,S.Ik menegaskan,  pihaknya segera koordinasi KBO Reskrim Polres Enrekang, IPDA Muhammad Ise. Kapolres mengaku tak tahu, jika ada kasus yang belum tuntas di era kepemimpinannya.

Sementara itu, IPDA Muhammad Ise menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,  karena tiga orang saksi tiba-tiba mencabut kembali pernyataannya.

Selain itu menurut Ise, kendala awal adalah bukti-bukti yang tidak terlalu mendukung karena terlapor menyangkali pernah mengambil uang dari pelapor.

“Seandainya tiga orang saksi awal tidak cabut keterangannya, prosesnya meningkat ke tahap sidik. Selain itu kasus ini juga belum didukung bukti-bukti yang lengkap. Pasal yang disangkakanpun belum memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi sidik,” tegas Muhammad Ise.

Ise mengatakan saat gelar perkara di Polda Sulsel pihaknya diberi waktu Kabag Wasidik selama satu bulan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sementara itu Kapolres AKBP Endon Nurcahyo mengatakan setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat harus ada proses klarifikasi untuk dijadikan sebagai bahan penyelidikan. Apalagi saat ini tahapannya masih dalam proses pemeriksaan BAP. Namun kewajiban dari Reskrim menyampaikan perkembangan termasuk seluruh kendalanya kepada pihak pelapor atau dikenal dengan SP2HP.

“Dari pihak penyidik tidak bisa berandai-andai, mengapa tiga orang saksi tiba-tiba mencabut pernyataannya. Untuk membangun dan merangkai konstruksi kejadian, Reserse perlu kembali mengumpulkan bukti-bukti. Apalagi saksi mencabut keterangannya sehingga memang perlu waktu melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata AKBP Endon.

”Jadi proses masih berjalan, jadi mungkin perlu kerja keras dari pihak Reskrim untuk menyelesaikan kasus ini”. tambah Endon kepada Upeks di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin. Dia mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini tetap kami lakukan pemeriksaan, kalau sudah rampung prosesnya akan kita laporkan perkembangannya dan kita akan minta untuk gelar perkara lagi di Polda. Apakah kasus ini sudah bisa ditingkatkan ketingkat sidik atau dihentikan,” kata Kasat Reskrim, Senin malam (26/10/2020)

Sebagai korban dari kasus dugaan tindak pidana penipuan, Jumriati minta kepastian Hukum. Dirinya hanyalah korban yang meminta perlindungan hukum ke pihak berwajib. Apalagi seluruh bukti telah dia serahkan termasuk catatan uang, bukti transfer, percakapan melalu WhatsApp dan audio visual, saksi-saksi dan bukti lain yang
diminta penyidik.

Baginya uang Rp. 200 juta lebih yang diambil terlapor bukanlah jumlah yang kecil, apalagi itu jerih payahnya beserta keluarganya yang dia kumpulkan selama ini. Untuk itu Jumriati meminta pihak Berwajib dalam hal ini Reskrim Polres Enrekang segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga tidak terkesan berlarut-larut. (Sry).

Pos terkait