Makassar, Upeks.co.id–Memastikan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada Masa Pandemi COVID-19 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan dengan membentuk Tim monev untuk terjun langsung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi bagi seluruh penerima BOP Diseluruh Kabupaten/Kota (5-7 Oktober) sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam mengawal setiap wujud keberpihakan pemerintah bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Kepala Bidang PD Pontren, H. Mulyadi membekali Tim monev menyampaikan
Agar setiap tim yang turun hendaknya menyampaikan informasi secara akurat dan terukur terkait implementasi BOP di lapangan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan
pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi
COVID-19.
“Pastikan semuanya berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, jangan beri celah bagi pihak maupun oknum yang ingin bermain didalamnya”.

“Sampaikan! Tidak ada potongan apapun. Jika ada oknum yang melakukan pemotongan bantuan operasional ini, tentunya akan kita hadapkan ke ranah hukum” tegasnya
H. Mulyadi juga berharap untuk melakukan monitoring Pondok Pesantren yang telah memberlakukan pembelajaran secara tatap muka untuk terus berkoordinasi dengan gugus tugas daerah dan komunikasi intensif untuk mencegah dan mengatasi covid, Tambahnya.
Diketahui Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan
Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, antara lain
dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen
sebagai berikut:
1. Pembiayaan Operasional Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air,
keamanan;
2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti
(sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner,
penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan
Besaran Dana Bantuan BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Bantuan BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.(rls)
