MAKASSAR, UPEKS.co.id– Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (ASPRI) bersama PT Mega Nikmat Nusantara melayangkan somasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Lantaran Bapenda Kota Makassar diduga sering kali memanfaatkan baliho yang terpampang di jalan Karunrung. Diduga terkait keuntungan dengan cara menyewakan ke pihak yang membutuhkan layanan iklan produk seperti di pihak swasta atau pribadi.
Anwar menjelaskan sebelumnya billbord yang bertuliskan imbauan protokol kesehatan tersebut dipajang berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan kerjasama antara BNPB, Satgas Covid-19, PMI Sulsel dan ASPRI.
“Tapi gambar itu justru diturunkan tanpa izin dan diganti dengan gambar salah satu Paslon Wali Kota Makassar,” jelasnya.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan Bapenda Kota Makassar masuk dalam kategori sebagai peebuatan melawan hukum oleh penguasa atau tinfakan sewenang-wenang.
Olehnya, lanjut Anwar, pihak ASPRI meminta kejelasan kemana uang hasil penyewaan baliho tersebut ke paslon yang menggunakan serta beberapa produk lain misalnya panin auto show, ucapan selamat ramadan dari Ketua DPRD Kota Makassar dan beberapa produk lainnya.
Sebelumnya diketahui Pemberian Izin Pembangunan Baliho Permanen Nomor 973/1294/Dispenda/X/2012 menetapkan PT Mega Nikmat Persada Nusantara sebagai pemegang izin pembangunan baliho yang terletak di jalan karunrung.
Berdasarkan izin tersebut, ASPRI membangun baliho dengan ukuran 6×17 meter setelah sebelumnya dilakukan kajian teknis oleh Dispenda, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Bangunan, Dinas PU, Satpol PP dan beberapa instansi terkait mengenai kelayakan baliho tersebut.
“Setelah baliho ini rampung, kami menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp 183.000.000 tanggal 3 Agustus 2013. Pada periode 27 Mei 2019 sampai 27 Mei 2020 pajak reklame sebesar Rp.202.350.000, dan retribusi jasa usaha sebesar Rp.42.814.500,” beber Anwar.
Untuk itu, Anwar meminta agar menurunkan gambar salah satu paslon yang hingga kini masih terpajang di billboard tersebut dan tida lagi memasang gambar selanjutnya tanpa izin pemiliknya.
“Sebelum kami terpaksa menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Terkait kasus baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) para paslon di Kota Makassar dinilai cukup disayangkan mengingat mulai dari penaikkan baliho tanpa izin pemilik hingga maraknya APK liar para kandidat.
Seperti kasus yang belum lama ini terjadi yaitu ada baliho yang dipasang namun menutupi baliho kandidat lain bahkan sampai dirusak.
Melihat situasi ini, peran Pemerintah Provinsi khususnya Pemerintah Kota Makassar sangat dibutuhkan baik dalam
penegasan regulasi maupun penertiban APK liar kandidat yang harus diturunkan.
Sementara, Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan menegaskan bahwa baliho dengan konten imbauan
protokol kesehatan tersebut bersifat komersil atau berbayar.
“Reklame imbauan itu sebenarnya bersifat komersil karena dikerjasamakan dan kalau dinaikkan harusnya mereka
(ASPRI) bayar dong tapi mereka tidak pernah memohon ke kami, mereka juga tidak pernah melapor ke kami,” ucap Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya reklame yang dinaikkan oleh ASPRI maupun PT Mega adalah reklame tidak berbayar. “Yang jelas billboard itu tidak berbayar dan itu tidak dimiliki oleh mereka,” tegasnya.
Sedangkan terkait penurunan baliho yang diganti dengan baliho salah satu kandidit paslon calon Wali Kota Makassar, Ia menekankan pihak Bapenda tidak pernah menurunkan baliho imbauan protokol kesehatan tersebut.
“Itu tidak benar, tidak mungkin Bapenda melakukan hal seperti itu. Kita tidak pernah turunkan itu baliho,” tandasnya. (Rasak).
