Kejari Selayar Penyuluhan Hukum, Fokus Bahas Dana Desa

Kejari Selayar Penyuluhan Hukum, Fokus Bahas Dana Desa

Kejari Selayar Penyuluhan Hukum, Fokus Bahas Dana Desa

SELAYAR.UPEKS.co.id.co. id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar penyuluhan dan  penerangan hukum terkait Dana Desa, di Aula Kantor Kecamatan Bontosikuyu, Senin (31/8/2020).

Bacaan Lainnya

Tampil sebagai pembicara di kegiatan yang dirangkaikan sosialisasi program mitra binaan di Kecamatan  Bontosikuyu, itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH didampingi  Kasi Intelijen Kejari, Trio Jatmiko,SH, MH, dan Kasi Datun, Andi Trismanto SH.

Penyuluhan hukum tersebut dilakukan sekaligus sebagai langkah monitoring dan evaluasi (Monev) kepada para  Kepala Desa serta memberikan penjelasan kepada mitra binaan Kejari Kepulauan Selayar diantaranya Koperasi  Karya Mandiri.

“Juga dijelaskan untuk pengajuan dana bergulir ke LPDB, dan BUMDes serta 3 kelompok tani saat mengajukan  KUR kepada Bank. Ini sebagai tindak lanjut dari arahan Pimpinan Pusat maupun Kejati Sulsel,” jelas Adi Nuryadin.

Sementara, sejumlah perbankan turut memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait mekanisme penyaluran  Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para Kepala Desa, Poktan dan BUMDes.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Disperindagkum, Drs. Hizbullah Kamaruddin, Kadis Pemdes, Irwan Baso,  Camat Bontosikuyu, Muh Aris dan sejumlah pimpinan perusahaan perbankan.

Juga dihadiri para Kepala Desa dan perangkatnya, BPD, Bendahara dan Pendamping serta Ketua Koperasi Karya  Mandri dan 3 ketua kelompok tani (Poktan). (Sya).

Pos terkait