Pemkab Gowa dan Kejari Jajaki Kerjasama Tangani Permasalahan Hukum

Pemkab Gowa dan Kejari Jajaki Kerjasama Tangani Permasalahan Hukum

Pemkab Gowa dan Kejari Jajaki Kerjasama Tangani Permasalahan Hukum

GOWA, UPEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat  bersinergi dalam penanganan masalah hukum.

Bacaan Lainnya

Hal ini pun ditandai dengan melakukan penandatanganan
kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (5/8/2020), yang dilakukan  langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Dalam kesempatan tersebut, Yeni mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah  dibidang hukum perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi Pemkab Gowa apabila terjadi di masa akan  datang.

“Bantuan hukum yang kita berikan baik yang dilaksanakan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yaitu bisa  mengajukan pihak kejari sebagai pengacara negara. Artinya apabila pemerintah daerah digugat secara perdata  kami boleh ditunjuk sebagai pengacara negara,” jelasnya.

Menurut Yeni, salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lingkup pemerintah daerah dalam bidang hukum  perdata yaitu persoalan pengamanan aset daerah.

Sehingga pihaknya hadir untuk membantu menyelamatkan aset  tersebut dengan cara memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh jaksa  pengacara negara.

“Fungsi kejaksaan dalam bidang perdata ini salah satunya mengenai penyelamatan aset daerah, seperti aset  fasum, fasos dan lainnya. Pemda kemudian memberikan SKH kepada kami, lalu kami teruskan ke jaksa  pengacara negara. Nantinya kami yang mewakili sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan atau
menyelamatkan aset daerah,” terang Yeni.

Menanggapi hal ini, Bupati Adnan mengaku kerjasama ini sangat baik apalagi perannya dalam membantu  pemerintah dalam melakukan pengamanan seluruh aset daerah dan mendampingi jika digugat berbagi pihak.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena permasalahan yang sering terjadi yaitu bagaimana aset  pemerintah bisa dikembalikan sebaik-baiknya, sehingga ketika kejari menggaungkan ini kami respon dengan baik,”  katanya.

Dirinya berharap, melalui kerjasama ini seluruh permasalahan hukum dibidang perdata bisa diselesaikan  khususnya mengenai aset daerah. Apalagi tujuan perjanjian ini untuk meminta bantuan kejaksaan untuk bisa  mengamankan aset daerah.

“Semoga ini memiliki status hukum yang jelas dan bisa dimanfaatkan oleh pemda. Nantinya perjanjian ini akan
ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD terkait,” pungkasnya. (Sofyan).

Pos terkait