SELAYAR.UPEKS.co. id— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi tahapan penyelengaraan Pilbup/Wabup, di Kantor KPU Kepulauan Selayar, Jl. jendral Ahmad Yani, Kelurahan Benteng , Kecamatan Benteng, Senin (22/6/2020).
Pelaksanaan sosialisasi ini di pandu sekretaris KPU Kepulauan Selayar, Asmar, sementara Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar DJamaluddin, S.Pd bersama Ketua Bawaslu, Suharno, SH, menjadi pemateri tentang tahapan Pilkada.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka penerapan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020, tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub/Wagub, Pilbup/Wabup dan Pilwali/Wawali.
Hadir dalam kegiatan tersebut, beberapa Camat Kepulauan Selayar, Komisioner KPU, Sukardi dan Komisioner Bawaslu, Abd Kadir, Pimpinan Partai Politik (Parpol), Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) dan Tim Penghubung (Lo), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan Pers.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Djamaluddin mengatakan bahwa, KPU Kepulauan Selayar, khususnya mempunyai tantangan yang harus dilaksanakan.
Pilkada itu sendiri, biasanya tidak seseru Pilpres dan pileg karena
selama pelaksanaan tahapan pilkada tahun ini, harus menerapkan protokol Kesehatan Covid -19.
“Menjelang verifikasi dukungan calon perseorangan, KPU Kepulauan Selayar, akan meminta seluruh PPS di tingkat Desa, melalui PPK untuk mencocokkan data atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai alamat dukungan kepada calon perseorangan yang dimaksud, mulai 25 Juli, 2020 mendatang,” ucapnya.
Selain itu, KPU menjelang hari H pemilihan, akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 309 unit, akan tetapi akibat dari wabah Pandemi Covid -19 ini, KPU diminta menyiapkan TPS tambahan sebanyak 39 TPS.
” Adapun Jumlah Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 91.610 daftar wajib pilih, dan nantinya KPU akan tetap melaksanakan kegiatan DPT perbaikan,” jelas Ketua KPU Selayar, Nandar Djamaluddin.
Lanjut ia mengatakan, bahwa proses akurasi dan pemutakhiran data pemilih sampai nanti di ujung DPT atau yang ditetapkan menjadi DPT dimasing masing TPS, itu nanti sumbernya ada dua yaitu, yang pertama DP4 dari Pemerintah, Kemudian untuk di KPU datanya adalah DPT terakhir 2019, dan itulah yang akan kami sinkronisasi
dan pertemukan antara DP4 pemerintah dan DPT pemilu terakhir kita di Selayar.
“DPT kita disini adalah 91.610 daftar wajib pilih, olehnya itu untuk Bapaslon perseorangan harus memiliki syarat minimal 9.161 karena itu 10 persen dari 91.610,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Suharno, SH, menyampaikan bahwa sejak 12 Juni, Bawaslu Kepulauan Selayar, sudah kembali mengaktifkan anggota Panwascam diseluruh Kecamatan.
“Saat verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sesuai agenda, disiapkan waktu selama 14 hari”, kata Ketua Bawaslu, Suharno, SH.
Sebelum berakhirnya pelaksanaan sosialisasi tersebut, Sekretaris KPU Kepulauan Selayar, Asmar, membuka sesi tanya jawab kepada para peserta sosialisasi (Sya)




