PANGKEP,UPEKS.co.id — Anggota dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Provinsi Sulawesi selatan, Sofyan Syam melaksanakan tatap muka dan penyebar luasan peraturan daerah provinsi Sulsel, di kelurahan Pa’bundukang, Jumat (26/6/20).
Produk hukum daerah yang disosialisasikan, Perda Sulsel Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sulawesi selatan nomor 2 tahun 2009 tentang kerja sama penyelenggaraan kesehatan gratis.
Dikatakan Sofyan, salah satu tugasnya sebagai anggota DPRD adalah mensosialisasikan produk hukum daerah. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui aturan produk hukum daerah yang berlaku.
Lanjutnya, dalam perda ini mengatur tentang kewajiban pemerintah menanggung jaminan kesehatan penduduk dalam golongan orang miskin dan orang tidak mampu.
“Salah satu isi perda ini, Pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas jaminan kesehatan bagi penduduk yang termasuk dalam golongan orang miskin dan orang tidak mampu. Penduduk miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),”jelasnya.
Hadir sebagai pembicara, kepala bidang sumber daya kesehatan, dinas kesehatan Pangkep H Solman, serta lurah Pa’bundukang Muarif.
Kegiatan ini menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. Setiap orang memakai masker serta menjaga jarak. (Sah)




