SELAYAR.UPEKS.co.id—Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Selayar (AI) yang diduga tersandung pengusutan kasus dugaan tindak pidana Korupsi senilai Rp1,7 M ditahan penyidik Tipidkor Polres Kepulauan Selayar.
Ipda Suhardiman, Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar membenarkan penangkapan dan penahanan Al, saat
dikonfirmasi awak media, Senin (23/6/2020).
Dikatakannya, AI dijemput di rumah keluarganya di Makassar, Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu. Selanjujtnya dititip kurang lebih 2 jam di Polsek Rappocini sebelum ke Selayar.
Untuk kepentingan pengusutan ”AI” ditahan di ruang tahanan Polres Selayar. Pemeriksaan intensif terus dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dutuduhkan padanya.
Data sementara dugaan kerugian negara kurang lebih Rp1,7 miliar , tutup Ipda Suhardiman. (Sya).

