SELAYAR.UPEKS.co.id —Menindaklanjuti surat sekretaris Daerah Nomor 800/165/I/2020/BKPPD tanggal 28 Januari 2020 perihal permintaan perjanjian kinerja Eselon II.III dan IV, Badan Kesbangpol gelar penandatanganan
Pakta integritas dan perjanjian kinerja pejabat eselon lingkup Badan Kesbangpol di Aula Kesbangpol (31/01/2020)
Kepala Badan Kesbangpol Ince Rahim,S.Pd., SH.,MH mengatakan, perjanjian kinerja ini didasarkan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.
Selain itu Pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi Pemerintah dan juga berdasarkan petunjuk dan arahan Bupati Kepulauan Selayar Bapak H.M.Basli Ali dalam upaya lebih meningkatkan pelayanan serta kinerja masing-masing OPD di kabupaten kepulauan Selayar.
“Hal ini sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik,yang berorientasi pada pelayanan dan keterbukaan terhadap publik, dibutuhkan adanya sistem ata tata cara yang mampu mengikat komitmen dari setiap pelaksanaan kegiatan dan kewajiban secara maksimal” kata Ince Rahim.
Kita harus mempersiapkan semuanya dan menindaklanjuti sampai level pelaksana, bahkan pegawai kontrak supaya terwujud tata kelola yang baik yang berorientasi pada pelayanan dan keterbukaan terhadap publik, ujarnya. (Sya)




