LUTRA,UPEKS.co.id– Lelaki ”RS” (44) berurusan polisi karena berbuat tak senonoh pada ponakannya ”Cl” (12)
di di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Buntutnya, pelaku ditahan di Polsek Masamba. Sebelumnya dia ditangkap di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara,” ucap Kapolsek Masamba AKP H. Jufri, baru-baru ini.
Kapolsek Masamba menjelaskan, pelaku beraksi diawali pengancaman pada korban. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo 76c UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara. (penulis: yustus).

