WAJO,UPEKS.co.id — Tim Pengawasan Sat Pol PP Wajo menerapkan Perda No.16 tahun 2014 tentang tertib jalan huruf “C”.
Tertib jalan huruf “C” yang dimaksud adalah setiap orang dilarang usaha di atas trotoar, badan jalan, tanpa izin dari yang berwewenang.
Kasi Kerjasama Sat Pol PP Wajo, Uzitawan mengatakan, saat melaksanakan giat ini, Tim Pengawasan Sat Pol PP Wajo menemukan dua penjual buah-buahan musiman yang menempati badan jalan dan jembatan.
Dari hasil giat ini, lanjut dia, pihaknya akan membuat surat pernyataan agar penjual tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, jika nanti ditemukan lagi berjualan di badan jalan dan jembatan, pihaknya tak segan-segan
membawanya ke kantor Sat Pol PP Wajo.
“Mudah mudahan tak ada lagi yang menjual di badan jalan dan jembatan,”tandasnya. (Amin Rais)

