KPU Sinjai Akan Melaksanakan PSU Di 6 TPS

KPU Sinjai Akan Melaksanakan PSU Di 6 TPS

Sinjai, Upeks.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai dimana ada, pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.

“Atau dengan kata lain, Pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT ( DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT,” jelas Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Rusmin mengatakan bahwa Rencana pelaksanaan PSU akan di gelar pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, dan lokasi TPS PSU diupayakan tetap pada TPS yang sama dan saat ini untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan Kebutuhan logistik.

Berikut 6 TPS yang akan PSU :

TPS 18 Kel. Biringere Sinjai Utara

TPS 3 Kel. Samataring Sinjai Timur

TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara

TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara

TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara

TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan

Kemudian dalam PSU nantinya di masing-masing TPS, di TPS 18 akan mencoblos surat suara Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) dan DPD. TPS 3 untuk PPWP, TPS 23 untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi. Di TPS 07 untuk DPR Provinsi, di TPS 06 untuk PPWP, DPD, dan DPR RI. Serta di TPS 21 untuk PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.(awl)