MAKASSAR, UPEKS.co.id — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hanya menjatuhkan 20 tahun vonis dua bandar narkoba di Makassar masing-masing, Satri Putra Abadi dan Fandy Surya Saputra.
Putusan yang dijatuhkan terhadap dua bandar barang haram tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana mati.
Hakim Ketua Persidangan, Muhammad Asri dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Satria Putra Abadi dan Fandy Surya Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Putra Abadi Alias Satria dan Fandy Surya Saputra dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Demikian amar putusan yang dibacakan diruang sidang PN Makassar.
JPU Kejari Makassar, Wirwayan Batara Kencana mengatakan, pembacaan putusan tersebut dilakukan pada Senin, 19 September. Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk JPU dan terdakwa untuk mengambil sikap.
Jika waktu tersebut tidak melakukan upaya hukum, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Saya kemarin menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, karena tuntutan kami adalah pidana mati, ” kata Wirwayan Batara Kencana.
Hal serupa juga diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad. Pihaknya mengaku akan mengajukan banding. Karena, putusan hakim sangat jauh dari tuntutan JPU.
“Kami akan banding atas putusan tersebut, ” beber Maya sapaan akrab Asrini Maya As’ad, Selasa (19/9/2023).(Jay)

